Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari mengatakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 pada 8-10 Juli 2019, berlangsung terbuka.

"Tidak ada yang ditutupi dalam proses seleksi di Komisi I DPR RI dan ketika pemungutan suara untuk memilih anggota KPI periode 2019-2022 bisa dilihat prosesnya," kata Abdul Kharis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya terkait permintaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Remotivi dan LBH Pers meminta Presiden Jokowi menunda pelantikan 9 komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terpilih untuk periode 2019-2022.

Permintaan penundaan itu terkait laporan Ombudsman RI soal sejumlah kejanggalan dan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi komisoner KPI.

Baca juga: DPR setujui sembilan anggota KPI 2019-2022

Baca juga: Legislator: tidak ada alasan menunda pelantikan komisioner KPI

Baca juga: Komisi I DPR minta KPI kontrol isi siaran agar sejalan Pancasila

Abdul Kharis mengatakan hingga saat ini Komisi I DPR tidak menerima permintaan penundaan penetapan komisioner KPI.

"Tidak ada surat dari manapun yang meminta untuk penundaan karena tugas kami melaporkan pada Pimpinan DPR dan Pimpinan sudah mengirim surat pada Presiden, itu sudah menjadi domain DPR secara keseluruhan," ujarnya.

Dia mengatakan, terkait dugaan maladministrasi yang disampaikan Ombudsman RI, Pimpinan Komisi I DPR sudah berdiskusi dengan Pimpinan Ombudsman.

Menurut Abdul Kharis, dirinya menanyakan apakah proses uji kelayakan dihentikan ketika ditemukan maladministrasi, namun dikatakan Ombudsman prosesnya tidak perlu dihentikan.

"Ombudsman sudah kasih kepada Komisi I DPR, diantar sebelum uji kelayakan. Saya tanya apakah dengan surat catatan ini mengharuskan kami berhenti, dikatakan ombudsman tidak dalam kapasitas itu karena untuk catatan pansel kedepan," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengatakan Komisi I DPR sudah bertemu Ombudsman RI dan dijelaskan bahwa tidak ada prosedur dan mekanisme yang dilanggar dalam pemilihan sembilan anggota KPI 2019-2022.

Menurut dia, kalau dikatakan kerja Pansel tidak transparan, maka harus diketahui bahwa Pansel ada mekanisme kerja sendiri dan tidak bisa dibuka kepada publik.

"Pansel itu ada mekanisme kerja sendiri, mereka sudah lakukan proses administrasi, terakhir memasukan nama pada Komisi I DPR untuk uji kelayakan sehingga tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

Dia menjelaskan setelah nama-nama calon anggota KPI disampaikan ke Komisi I DPR, pihaknya mengumumkan kepada publik melalui media massa untuk meminta masukan dari masyarakat selama 10 hari.

Evita mempertanyakan apabila ada pihak-pihak yang meminta Presiden Jokowi menunda pelantikan 9 komisioner KPI Pusat 2019-2022.

"Saya tanya dasarnya apa untuk menunda, yang memutuskan di Komisi I DPR dan sudah diparipurnakan. Kami nilai prosesnya sudah sesuai aturan," katanya.