Jayapura (ANTARA) - Yonif 328/DGH yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Perbatasan RI-PNG kembali mengamankan 170 batang kayu ilegal atau 15 meter kubik (m3) yang diangkut dengan dua truk saat melintas di Pos Kout, Kabupaten Keerom, Papua.

"Memang benar, Sabtu (20/7) anggota kembali mengamankan 170 batang kayu ilegal," kata Dan Yon 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari kepada Antara di Jayapura, Minggu malam.

Sebelumnya pada 28 Juni 2019 sebanyak 1.028 batang kayu diamankan di Pos Pikewi dan Mei lalu sebanyak 50 batang kayu ilegal.

Terungkapnya kasus tersebut saat anggota yang bertugas di Pos Kout melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan pos. Razia dipimpin Serka Fadlan.

Saat melaksanakan kegiatan itulah dua truk yang dikemudikan Sukri (29) dan Basri (39) melintas sekitar pukul 17.00 WIT dan saat dilakukan pengecekan keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen.

Baca juga: Polemik bertahun-tahun, batas negara Indonesia-Malaysia diukur ulang
Baca juga: Pamtas Yonif Raider 600 MDG serahkan 199 karung pakaian bekas ke BC
Baca juga: Yonif Raider 600 MDG amankan mobil bermuatan pakaian bekas

Dari pengakuan keduanya terungkap kayu jenis matoa dan langsap itu diambil dari hutan di sekitar Wembi dan Yamara. Barang bukti dan kedua supir sudah diserahkan ke dinas kehutanan Kabupaten Keerom.

Untuk mengantisipasi peredaran barang-barang ilegal, anggota TNI akan terus melakukan razia, kata Erwin.