Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekomitmen mengurangi sampah plastik masuk ke lautan dengan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di pelabuhan perikanan.

“Sudah mencanangkan aturannya. Jadi plastiknya untuk pelabuhan-pelabuhan yang dikelola KKP sudah kami pilih dan kami masukkan ke bak sampah, dan ada alat pengelola sampah plastik,” ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Bramantya Satya Murti, ditemui usai “Pawai Sampah Plastik” di Jakarta, Minggu.

Untuk mengurangi penggunaan plastik, Bramantya mengatakan KKP telah membuat pabrik es flake yang dapat dimasukkan ke dalam kotak pendingin atau coolbox untuk digunakan nelayan saat menangkap ikan.

Namun, dia mengatakan masalah sampah plastik masih banyak terjadi di pulau-pulau kecil. Untuk itu, industri yang menggunakan plastik diminta untuk menarik plastik mereka.

“Industri yang menggunakan plastik harus memulai berpikir menarik plastiknya dari semua rantai suplainya karena masyarakat sendiri tidak ada tempat mengembalikan plastik,” kata Bramantya.

KKP saat ini telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut, dengan pembagian tugas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

“Kami punya target pada 2025, 70 persen sampah darat dilarang masuk ke laut. Itu memang pekerjaan besar, pekerjaan itu tidak bisa hanya pemerintah, stakeholder, masyarakat, dan juga produsen harus ikut bertanggung jawab atas apa yang ada di laut Indonesia,” ujar Bramantya.

Baca juga: Menteri Susi serukan industri tarik plastik dari laut