Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Charles Honoris pesimistis Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi bisa diselesaikan pada masa jabatan periode 2014-2019.

"Kalau kita lihat pengalaman dari yang lalu, rasanya agak sulit karena ini merupakan undang-undang yang komprehensif, detail dan mengatur berbagai sektor," kata Charles saat kegiatan seminar membangun kesadaran masyarakat terhadap perlindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Internet, di Jakarta, Sabtu.

Masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 kata dia hanya tersisa dua bulan lagi sementara draf rancangan undang-undang tersebut masih digodok pemerintah.

"Tapi kita tetap berharap pemerintah segera menyerahkan ke legislatif agar setidaknya kita sudah bisa memulai membahasnya sebelum masa jabatan berakhir, tidak harus menunggu periode yang baru," kata dia.

Baca juga: Kemenkominfo segera serahkan draf RUU PDP

Baca juga: Periset Alvara dorong RUU PDP segera diterbitkan

Baca juga: YLKI sarankan RUU PDP diprioritaskan ketimbang pajak ekonomi digital

Jika draf segera diserahkan dan langsung dibahas tanpa menunggu periode jabatan yang baru, Charles mengharapkan Undang-undang Perlindungan data pribadi tersebut bisa disahkan pada akhir 2019 ini.

Undang-undang PDP menurut dia sangat dibutuhkan karena peraturan yang ada saat ini seperti Peraturan Menteri Kominfo sudah tidak bisa lagi mengakomodasi perlindungan data pribadi masyarakat.

"Seperti di Permenkominfo, belum ada sanksi ketat yang mengatur jika ada penyalahgunaan data pribadi, sanksinya pun baru berupa administratif. Tetapi dengan UU PDP nantinya akan ada aturan yang ketat, dan juga ada sanksi pidananya," ujar Charles.