Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan terjadinya penyimpangan yang dilakukan rumah sakit swasta dan klinik di Medan melalui klaim dana BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
"Tim Intelijen Kejati Sumut tahun 2019 ini telah menemukan permainan yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Medan dan kasus tersebut sedang diselidiki Aspidsus Kejati Sumut," kata Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak di sela-sela memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-59 di Kejati Sumut, Jumat (19/7).
Penyimpangan dana BPJS tersebut, menurut dia, diduga melibatkan puluhan rumah sakit swasta. Namun yang baru terbongkar baru satu rumah sakit yang beroperasi di Kota Medan, Ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Padahal rumah sakit di Medan diperkirakan ada puluhan unit. Jika satu rumah sakit saja merugikan keuangan miliaran rupiah dan berapa puluh miliar rupiah kebocoran uang negara," ujarnya .
Baca juga: PERSI: Defisit BPJS Kesehatan berdampak terhadap pelayanan kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng kejaksaan panggil pelaku usaha
Baca juga: 222,5 juta lebih penduduk Indonesia dilindungi JKN-KIS
Ia menyebutkan, penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya.
"Saat ini, Tim Aspidsus Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang merugikan masyarakat dan negara," kata dia.
Ia menjelaskan, temuan Intelijen Kejati Sumut, dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp 5miliar untuk satu rumah sakit.
"Saya minta kepada rumah sakit maupun klinik agar tertib dan jangan melakukan penyimpangan," katanya.
Kejati Sumut usut rumah sakit lakukan penyimpangan dana BPJS
20 Juli 2019 01:47 WIB
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Leo Simanjuntak, temu Pers di Medan, Jumat (19/7/2019). (Antara Sumut/Munawar)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: