Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengungkap keberadaan pabrik ekstasi dan ineks di Sukahati Cibinong, Kabupaten Bogor yang sudah beroperasi sejak satu bulan lalu, pada konferensi pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Jumat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya menyebutkan bahwa kepolisian menyita alat pembuatan ekstasi dengan suku cadangnya didatangkan langsung dari luar negeri, dengan kemampuan mencetak 500 butir ekstasi setiap satu kali produksi.

"Sifat campuran yang ada dalam kandungan ekstasi tersebut hasil tes dari bahan kimia, salah satunya ada kandungan sabu-sabu amfetamin metamfetamin. Di situ ada beberapa cairan dan juga obat-obat warung," ujar Andri.

Tak hanya mencampurkan obat warung, para tersangka juga menyertakan ekstrak kopi pada bahan olahan ekstasi, sehingga hasilnya terlihat padat. Kandungan itu baru diketahui setelah pihaknya melakukan serangkaian uji laboratorium.

"Tersangka ada yang berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi, ada yang sebagai pemesan barang dari luar negeri untuk pembuatan mesinnya, dan ada yang memasarkan narkoba tersebut," katanya lagi.

Modusnya, setelah melakukan proses produksi, ekstasi maupun ineks yang dihasilkan lantas dipasarkan dari mulut ke mulut di wilayah Jabodetabek.

Polres Bogor juga mengungkap 40 kasus narkotika dengan 54 tersangka yang terjadi dalam kurun waktu 19 Juni 2019 sampai dengan 19 Juli 2019.

Mereka terancam dijerat pasal 114 , 112 (1)(2), 111 (1) (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita, yaitu jenis sabu-sabu sebanyak 132 gram, dan jenis ganja sebanyak 8 kilogram," ujar Andri.