KPK pantau penerapan pemungutan pajak di Kubu Raya
19 Juli 2019 19:40 WIB
Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah Kalbar, Rusfian bersama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan melakukan pemantauan langsung pemungutan pajak pada salah satu rumah makan di kabupaten itu. (Rendra Oxtora)
Pontianak (ANTARA) - Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) RI melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah dalam jaringan atau online di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pemantauan acak untuk mengambil sampel dilakukan di Gardenia Resort dan Rumah Makan Zakaria di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.
"Penerapan pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online dengan menggunakan alat perekam data transaksi usaha merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dibangun KPK bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," kata Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah Kalbar, Rusfian, di Sungai Raya, Jumat.
Baca juga: KPK minta daerah siapkan teknisi rencana aksi korsupgah
Baca juga: KPK ingin pendidikan antikorupsi diterapkan di seluruh daerah
Dia mengatakan, sebetulnya tidak ada korupsi saja sudah cukup bagi pihaknya. Tapi yang namanya membangun sistem harus ada dampaknya.
"Nah, dampaknya itu ya mestinya kalau peluang korupsinya sudah tertutup, ada lompatan pendapatan di sini mestinya. Jadi kami jaga sampai ke sana," tuturnya.
Menurut Rusfian, pencegahan korupsi harus memiliki dampak signifikan terutama di sektor penerimaan pendapatan daerah. Ia menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan publik termasuk pengusaha dan masyarakat.
"Tidak bisa kami menggedor pemerintah daerahnya saja, publik juga harus berperan serta karena saling ketergantungan. Nah, fungsi KPK sebagai trigger mekanisme saja. Dan ini akan kami kawal terus," katanya.
Rusfian mengungkapkan sebelum mengimplementasikan penerapan pembayaran dan pemungutan pajak online, pihaknya bersama pemerintah daerah telah jauh hari melakukan sosialisasi kepada para pengusaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
"Ternyata (respons) teman-teman pengusaha juga oke tidak masalah, karena yang namanya pengusaha pajaknya itu sebetulnya uang konsumen yang dititipkan. Bukan bebannya para pengusaha tapi beban konsumen, hanya mekanisme pembayarannya titipan melalui pengusahanya," tuturnya.
Dalam konteks pencegahan, Rusfian menyatakan KPK RI hanya mendorong dua faktor, yakni transparansi dan akuntabilitas. Jadi transaksi bisa dimonitor secara langsung oleh pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait.
"Nanti kalau tingkat kepatuhan pembayaran pajak di suatu daerah ini sudah benar, kita gilir ke tempat yang lain, jadi kesadaran pembayaran pajak itu akan meningkat. Intinya begitu, pencegahan korupsi harus berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata Rusfian.
Ditempat yang sama, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengapresiasi penerapan alat perekam data transaksi usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Menurut dia, sistem yang didorong oleh KPK RI tersebut sangat bagus karena akan menertibkan urusan pembayaran dan pemungutan pajak daerah.
"Ini langkah yang sangat baik dan suatu hal yang mudah-mudahan bisa diterapkan secara efektif, karena ini kan sistem yang terbangun. Kita membentengi supaya mencegah banyaknya pelanggaran, kemudian ini juga dalam konteks supaya masyarakat dan wajib pajak ini menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Muda, pajak akan langsung masuk ke kas daerah.
Muda menuturkan hal tersebut membutuhkan peran serta para pelaku usaha wajib pajak. Pemasangan alat perekam data transaksi, menurutnya, akan berdampak positif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pembangunan bagi masyarakat.
"Sistem ini akan kita kawal bersama termasuk pelaku usaha atau wajib pajak. Sekaligus kepada masyarakat juga disampaikan bahwa setiap mereka membayar sesuatu mereka bisa lihat dari struk. Mereka bisa merasa ikut berkontribusi untuk pembangunan daerah juga," katanya.
Muda menyatakan pihaknya akan fokus menyampaikan program tersebut di kalangan pelaku usaha yang lebih luas. Imbauan akan terus dilakukan agar terjadi pemahaman sehingga akhirnya menjadi sebuah kebiasaan.
"Praktek-praktek baik itu akhirnya membiasakan orang, orang bisa bagus karena biasa dan akhirnya jadi membudayakan sesuatu yang positif bagi pelaku usaha maupun semua pihak. Sehingga akhirnya terbangun dengan sendirinya kebiasaan perilaku baik itu dan semuanya bisa transparan dan masyarakat puas karena ikut merasa berkontribusi dalam pembangunan," tuturnya.
Pemantauan acak untuk mengambil sampel dilakukan di Gardenia Resort dan Rumah Makan Zakaria di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.
"Penerapan pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online dengan menggunakan alat perekam data transaksi usaha merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dibangun KPK bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," kata Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah Kalbar, Rusfian, di Sungai Raya, Jumat.
Baca juga: KPK minta daerah siapkan teknisi rencana aksi korsupgah
Baca juga: KPK ingin pendidikan antikorupsi diterapkan di seluruh daerah
Dia mengatakan, sebetulnya tidak ada korupsi saja sudah cukup bagi pihaknya. Tapi yang namanya membangun sistem harus ada dampaknya.
"Nah, dampaknya itu ya mestinya kalau peluang korupsinya sudah tertutup, ada lompatan pendapatan di sini mestinya. Jadi kami jaga sampai ke sana," tuturnya.
Menurut Rusfian, pencegahan korupsi harus memiliki dampak signifikan terutama di sektor penerimaan pendapatan daerah. Ia menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan publik termasuk pengusaha dan masyarakat.
"Tidak bisa kami menggedor pemerintah daerahnya saja, publik juga harus berperan serta karena saling ketergantungan. Nah, fungsi KPK sebagai trigger mekanisme saja. Dan ini akan kami kawal terus," katanya.
Rusfian mengungkapkan sebelum mengimplementasikan penerapan pembayaran dan pemungutan pajak online, pihaknya bersama pemerintah daerah telah jauh hari melakukan sosialisasi kepada para pengusaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
"Ternyata (respons) teman-teman pengusaha juga oke tidak masalah, karena yang namanya pengusaha pajaknya itu sebetulnya uang konsumen yang dititipkan. Bukan bebannya para pengusaha tapi beban konsumen, hanya mekanisme pembayarannya titipan melalui pengusahanya," tuturnya.
Dalam konteks pencegahan, Rusfian menyatakan KPK RI hanya mendorong dua faktor, yakni transparansi dan akuntabilitas. Jadi transaksi bisa dimonitor secara langsung oleh pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait.
"Nanti kalau tingkat kepatuhan pembayaran pajak di suatu daerah ini sudah benar, kita gilir ke tempat yang lain, jadi kesadaran pembayaran pajak itu akan meningkat. Intinya begitu, pencegahan korupsi harus berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata Rusfian.
Ditempat yang sama, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengapresiasi penerapan alat perekam data transaksi usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Menurut dia, sistem yang didorong oleh KPK RI tersebut sangat bagus karena akan menertibkan urusan pembayaran dan pemungutan pajak daerah.
"Ini langkah yang sangat baik dan suatu hal yang mudah-mudahan bisa diterapkan secara efektif, karena ini kan sistem yang terbangun. Kita membentengi supaya mencegah banyaknya pelanggaran, kemudian ini juga dalam konteks supaya masyarakat dan wajib pajak ini menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Muda, pajak akan langsung masuk ke kas daerah.
Muda menuturkan hal tersebut membutuhkan peran serta para pelaku usaha wajib pajak. Pemasangan alat perekam data transaksi, menurutnya, akan berdampak positif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pembangunan bagi masyarakat.
"Sistem ini akan kita kawal bersama termasuk pelaku usaha atau wajib pajak. Sekaligus kepada masyarakat juga disampaikan bahwa setiap mereka membayar sesuatu mereka bisa lihat dari struk. Mereka bisa merasa ikut berkontribusi untuk pembangunan daerah juga," katanya.
Muda menyatakan pihaknya akan fokus menyampaikan program tersebut di kalangan pelaku usaha yang lebih luas. Imbauan akan terus dilakukan agar terjadi pemahaman sehingga akhirnya menjadi sebuah kebiasaan.
"Praktek-praktek baik itu akhirnya membiasakan orang, orang bisa bagus karena biasa dan akhirnya jadi membudayakan sesuatu yang positif bagi pelaku usaha maupun semua pihak. Sehingga akhirnya terbangun dengan sendirinya kebiasaan perilaku baik itu dan semuanya bisa transparan dan masyarakat puas karena ikut merasa berkontribusi dalam pembangunan," tuturnya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: