Jakarta (ANTARA) - Keberhasilan pemberantasan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal jangan sampai dirusak dengan perilaku penangkapan ikan destruktif oleh nelayan lokal seperti menggunakan bom ikan yang merusak ekosistem perikanan nasional.
"Illegal fishing yang mencuri ikan pakai jaring sudah hilang. Tolong dihargai setelah dijaga keamanan, masak mau dirusak pakai bom dan portas, tidak boleh," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP yang dterima di Jakarta, Jumat.
Susi mengemukakan hal itu kepada nelayan setempat saat melakukan kunjungan ke Pulau Siantan, Kepulauan Riau, padal 17 Juli 2019.
Dalam kunjungannya ke beberapa pulau, Susi masih menemukan banyak terumbu karang di kedalaman 2-4 meter sudah rusak akibat penangkapan ikan yang merusak dengan cara di bom dan menggunakan pottasium atau portas.
Ia pun berpesan agar pengusaha ikan hidup tidak lagi menerima hasil tangkapan dan menyuplai pottasium ataupun bahan dinamit kepada nelayan untuk menangkap ikan.
Menteri juga menerangkan bahwa untuk ikan napoleon dibatasi penangkapannya. Ketentuan ikan napoleon yang boleh ditangkap berukuran 8 ons hingga 4 kg, lebih dari itu maka harus dilepas untuk indukan di alam.
Pengusaha dan pelaku penangkapan ikan, lanjutnya, harus patuh dan tertib menjaga kelestarian untuk keberlanjutan usaha.
Sementara itu, menanggapi keluhan nelayan kecil tentang maraknya kapal besar yang beroperasi di dekat pulau, Menteri Susi mengatakan agar para pengusaha dan nelayan dengan kapal di atas 30 GT juga harus mematuhi ketentuan jalur penangkapan ikan.
Dengan demikian, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, kapal-kapal besar seperti purse seine tidak diperbolehkan menangkap ikan di bawah 4 mil dari bibir pantai di pulau terdekat.
"Tidak boleh kapal purse seine yang ber-GT besar beroperasi di jalur 1 dan 2. Dorong semua ke jalur 3 (di atas 12 mil)," katanya.
Lebih lanjut Menteri Susi mengatakan, bongkar muat ikan di laut (transshipment) dengan kapal berukuran 200 GT yang masih marak terjadi harus segera dihentikan.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus melakukan tata kelola perizinan kapal besar ini dengan benar. Ukuran kapal angkut khusus untuk ikan hidup yang diperbolehkan maksimum 200 GT sebagai kapal penyangga, sedangkan untuk kapal kargo bisa berukuran hingga 1.000 GT tapi tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan transshipment di tengah laut.
Baca juga: Penangkapan ikan dengan bom mulai marak di Danau Singkarak
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka bom ikan di Malut
Baca juga: Perubahan iklim dan bom ancaman terbesar karang
Keberhasilan pemberantasan "illegal fishing" jangan dirusak bom ikan
19 Juli 2019 17:09 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: