Diprediksi berkembang, OJK bakal buat aturan khusus verifikasi digital
19 Juli 2019 17:03 WIB
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono ditemui dalam acara diskusi di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (19/7/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi model bisnis verifikasi digital (digital verification) akan berkembang dalam industri finansial technology (fintech) ke depan, seiring makin banyak transaksi digital yang membutuhkan platform terkait kepercayaan.
"Kemarin itu suatu hal yang agak sulit apabila kita melakukan transaksi digital terkait dengan kepercayaan. Nah bagaimana meningkatkan kepercayaan ini?," ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat.
"Banyak yang dilakukan, misalnya dengan melalui tanda tangan digital yang juga disebut salah satunya sebagai verifikasi digital, itu kemungkinan akan sangat banyak ke depan," sambung dia.
Triyono mengatakan saat ini hampir semua platform lembaga keuangan membutuhkan verifikasi digital pada saat melakukan transaksi nontunai. Hal tersebut membuka peluang lebar bagi para inovator fintech membangun industri dengan menggunakan model bisnis tersebut.
Nantinya, lanjut dia, apabila model bisnis verifikasi digital berkembang di masyarakat, OJK akan mempertimbangkan membuat regulasi khusus, terutama terkait perlindungan data konsumen.
"Kalau memang banyak, potensinya besar, kami akan buat peraturan khusus verifikasi digital. Seperti apa? Saya kira akan terkait dengan standard berapa enkripsinya, proses verifikasinya seperti apa, kita akan lihat," ucap Triono.
Baca juga: OJK minta masyarakat waspadai tekfin ilegal
"Kemarin itu suatu hal yang agak sulit apabila kita melakukan transaksi digital terkait dengan kepercayaan. Nah bagaimana meningkatkan kepercayaan ini?," ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat.
"Banyak yang dilakukan, misalnya dengan melalui tanda tangan digital yang juga disebut salah satunya sebagai verifikasi digital, itu kemungkinan akan sangat banyak ke depan," sambung dia.
Triyono mengatakan saat ini hampir semua platform lembaga keuangan membutuhkan verifikasi digital pada saat melakukan transaksi nontunai. Hal tersebut membuka peluang lebar bagi para inovator fintech membangun industri dengan menggunakan model bisnis tersebut.
Nantinya, lanjut dia, apabila model bisnis verifikasi digital berkembang di masyarakat, OJK akan mempertimbangkan membuat regulasi khusus, terutama terkait perlindungan data konsumen.
"Kalau memang banyak, potensinya besar, kami akan buat peraturan khusus verifikasi digital. Seperti apa? Saya kira akan terkait dengan standard berapa enkripsinya, proses verifikasinya seperti apa, kita akan lihat," ucap Triono.
Baca juga: OJK minta masyarakat waspadai tekfin ilegal
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: