Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mempelajari kembali seluruh rencana reklamasi di daerah setempat setelah gubernur nonaktif Nurdin Basirun terjerat Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu.

"Reklamasi nanti kita lihat. Saya tidak tahu, saya belum ke lapangan. Nanti kita lihat," kata pria Plt Gubernur Kepri Isdianto di Batam, Jumat.

Baca juga: Pengamat: Pemprov Kepri sebaiknya evaluasi izin reklamasi

Baca juga: KPK sesalkan praktik suap izin reklamasi di Kepulauan Riau

Baca juga: KPK tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Ia mengatakan dirinya masih perlu waktu untuk mempelajari rencana reklamasi, termasuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan proyek itu.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa sembarangan membuat keputusan terkait reklamasi yang menjadi sorotan aparat penegak hukum.

"Pastinya ini lagu berproses. Enggak boleh gegabah karena sudah masuk ranah hukum. Kita pasti lihat. Kita pelajari seksama dengan tim dan lain sebagainya," kata dia yang sebelumnya menjabat wakil gubernur itu.

Jika memang izin perusahaan harus dicabut sesuai aturan, maka akan dicabut, kata dia melanjutkan.

Mengenai penundaan pembahasan Rancangan Perda Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ia mengatakan akan mengkomunikasikan lebih lanjut dengan DPRD.

"Tentu saya tanya dulu dengan DPR. Apa sebabnya dan masalahnya. Kita lihat, kalau memang harus dilanjutkan, kita lanjutkan," kata dia.

Nurdin Basirun ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek reklamasi bersama kepala dinas, ASN dan seorang pengusaha.