Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri meminta agar pemerintah daerah dalam APBD 2020 bisa menganggarkan peremajaan sekitar 1.500 alat perekam KTP elektronik yang rusak .

"Memang tidak semudah kalau dianggarkan dalam APBN, karena banyak yang berdalih tidak punya uang, tidak punya anggaran atau tidak prioritas. Tetapi persoalan perekaman e-KTP ini merupakan urusan wajib pemerintah daerah," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, saat di hubungi, Jumat.

Untuk dapat merealisasikan peralatan perekam KTP elektronik pada 2020, Kementerian dalam Negeri, kata dia telah menerbitkan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

"Sudah ada Permendagrinya, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan itu. Nanti saat penyusunan di bulan Oktober 2019, nanti kita monitor dan dorong," kata dia.

Baca juga: Mendagri minta masyarakat proaktif daftar perekaman KTP-el

Baca juga: Dispendukcapil masih layani warga Surabaya belum rekam KTP elektronik

Baca juga: Gresik buka layanan pengurusan KTP-e non-stop jelang pemilu

Zudan menjelaskan, saat ini sekitar 30 persen peralatan perekam KTP elektronik mengalami kerusakan, atau yang masih berfungsi dengan baik hanya sekitar 3.500 dari 6.000 lebih kecamatan di seluruh Indonesia.

Kerusakan alat perekam itu, akibat faktor masa pakai yang sudah relatif lama, sementara komponen yang mengalami kerusakan diantaranya seperti, pemindai retina, tanda tangan elektronik, maupun kamera.

"Dari 1.500 itu tidak ada yang akan dibeli dari pusat, kita tidak membeli baru sama sekali, tidak ada anggarannya untuk itu, karena itu urusan yang harus dikerjakan daerah dan pusat telah membantu dengan DAK termasuk menyediakan blanko KTP," ujarnya.