Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelusuri pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin serta dua adiknya, Muhammad Nasir dan Muhajidin Nur Hasim.

Penelusuran yang dilakukan oleh KPK tersebut dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Lebih terkait pada kebutuhan KPK untuk mendalami informasi terkait pengurusan anggaran DAK yang salah satunya seingat saya di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK sampai saat ini masih menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

"Kami menduga dalam penelurusan sumber-sumber gratifikasi ini, ada salah satu sumber yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan anggaran DAK tersebut," ujar Febri.

Bowo merupakan tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan gratifikasi.

Sebelumnya, Muhajidin, adik Nazaruddin menyampaikan surat tidak bisa hadir memenuhi panggilan pada Rabu (17/7) dengan alasan sakit.

KPK memanggil Muhajidin sebagai saksi untuk tersangka Bowo, dan Indung (IND) dari pihak swasta, tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah mengirimkan dua kali panggilan terhadap Muhajidin untuk jadwal 5 Juli dan 15 Juli 2019.

KPK pada 1 Juli 2019, juga telah memeriksa anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir yang juga adik dari Nazaruddin.

Terkait pemeriksaan Nasir, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka Bowo Sidik.

KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk M Nazaruddin sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Sedianya, M Nazaruddin dijadwalkan diperiksa pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung, tetapi yang bersangkutan sakit dan akan dijadwalkan ulang.

Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.