Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik tersangka Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA), tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis memeriksa dua tersangka untuk tersangka Emirsyah, yakni mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Manajer Connaught International Pte. Ltd Sallyawati Rahardja dan Andre Rahadian berprofesi sebagai advokat di Hanafiah Ponggawa and Partners.

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Febri, terhadap dua saksi itu ditelusuri juga terkait rekening bank milik tersangka Emirsyah di Singapura.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait dengan tersangka Emirsyah.

Namun, Emirsyah membantah mempunyai puluhan rekening di luar negeri.

Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan menyatakan saat pemeriksaan kliennya pada Rabu (17/7) sempat ditanya oleh penyidik KPK soal satu rekening milik Emirsyah yang berada di Singapura. Namun, ia tidak mengetahui soal adanya puluhan rekening tersebut.

"Kami tidak tahu, bahwa ada satu rekening yang ditanyakan dan memang itu betul dan sudah ditanyakan. Ada di Singapura ya," ucap Luhut.

Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.