Malang (ANTARA News) - Setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Malang, Jatim dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas) Kabupaten Malang, Prof Dr Ir Syamsul Bahri, MS menyatakan siap untuk dilantik menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Karena ini jabatan amanah dan saya dipanggil kembali sebagai anggota KPU pusat, saya sudah siap dilantik dan menjalaninya sebagai panggilan tugas negara," katanya usai sidang terakhir (putusan) yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa atas kasus korupsi senilai Rp1,2 miliar itu di PN Malang, Kamis siang. Prof Syamsul Bahri yang juga ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) dan Lembaga Penelitian (Lemlit) Unibraw itu, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hanifah Hidayat SH, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Prof Syamsul Bahri dituntut hukuman 2 tahun penjara potong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Abdul Qohar, karena dinilai telah terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 (dakwaan subsider) sedangkan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tidak terbukti. Selain dinyatakan bebas dari semua dakwaan, majelis hakim juga meminta tim JPU untuk membebaskan Prof Syamsul Bahri dari tahanan kota yang dijalaninya mulai 12 Desember 2007 lalu, memulihkan seluruh hak-hak dan martabatnya serta merehabilitasi namanya. Setelah majelis hakim membacakan surat putusan selama sekitar 2,5 jam dan Prof Syamsul Bahri dinyatakan bebas, ratusan pendukung baik dari lingkungan keluarga maupun staf-stafnya di Lemlit dan LPM Unibraw, langsung menyalami dan mengucapkan selamat kepada Syamsul, tanpa menghiraukan petugas dari kepolisian maupun dilingkungan PN. Atas putusan majelis hakim yang membebaskan Prof Syamsul Bahri dari seluruh dakwaan tersebut, tim JPU hanya menyakatan pikir-pikir. Sementara itu tim pengacara Prof Syamsul Bahri yang diwakili Fahmi Bahmid meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan SK pelantikan bagi kliennya (Prof Syamsul), karena kliennya bersih dari semua tuduhan dan dakwaan yang didakwakan oleh JPU. "Sejak awal kami tahu kalau kasus korupsi yang menjerat Prof Syamsul ini mempunyai muatan politik, bukan murni kasus tindak pidana korupsi, sehingga melalui persidangan yang cukup panjang dan melibatkan puluhan saksi termasuk saksi ahli, juga tidak bisa dibuktikan secara hukum dan akhirnya bebas dari semua tuduhan," katanya menegaskan. Sebelumnya, kasus korupsi Kigumas yang mulai mencuat sekitar tahun 2004 lalu itu, juga telah menjebloskan mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Malang, Ir Fredy Talahutu ke penjara dan beberapa pejabat Pemkab Malang juga diperiksa, termasuk Bupati Malang Sujud Pribadi. Keterlibatan Prof Syamsul Bahri dalam proyek Kigumas tersebut, adalah sebagai konsultan perencanaan pembangunan dimana Pemkab Malang bekerja sama dengan LPM Unibraw yang pada saat itu, nota kesepahamannya (MoU) ditandatangani oleh Rektor Prof Bambang Guritno.(*)