Balikpapan, (ANTARA) - Pelaksanaan perjanjian participating interest (PI) pengelolaan Wilayah Kerja Migas (WK) Mahakam akhirnya terlaksana sejak Rabu 17 Juli 2019 kemarin.
PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) resmi mengalihkan 10 persen PI kepada PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM), perusahaan yang didirikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk keperluan ini.
Perjanjian tersebut diteken oleh Direktur Utama PHM Denie S Tampubolon dan Direktur Utama PT MMPKM Wahyu Setiaji di Kantor Pusat Pertamina di Jakarta Rabu (17/7)
“Sejak tanggal efektif pengalihan 10 persen PI ini, PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMPKM di WK Mahakam,” kata VP Legal and Relation PT Pertamina Hulu Indonesia Mei Sugiharso, Kamis.
Kapan tanggal efektif itu masih menunggu persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada WK Minyak dan Gas Bumi. Yang meminta persetujuan adalah PHM melalui SKK Migas, lembaga pemerintah yang khusus mengurus kegiatan hulu migas.
Berkenaan dengan biaya yang ditanggung PHM dalam PI ini, sesuai dengan Pokok-Pokok Kesepakatan (Head of Agreement/HOA) Rencana Pengalihan 10 Persen PI WK Mahakam yang ditandatangani 19 September 2018 lampau, MMPKM akan membayar dengan membolehkan PHM memotong hak dari bagi hasil produksi migas yang menjadi bagian MMPKM. Tidak ada bunga dalam pengembalian pembiayaan kepada PHM ini.
Sebab itu, “Pengalihan 10 persen PI ini tidak mempengaruhi kedudukan PHM selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada WK Mahakam,” tegas Mei Sugiharso.
Kepada PT MMPKM juga berlaku aturan bahwa PT MMPKM tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan, atau melepaskan seluruh atau sebagian dari PI 10 Persen tersebut ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam PT MMPKM.
Bagi hasil yang diterima melalui PT MMPKM akan menjadi pemasukan melalui APBD Kalimantan Timur dan APBD Kutai Kartanegara, yang seterusnya menjadi dana bagi pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Kalimantan Timur yang menjadi lokasi sejumlah wilayah kerja migas berjuang tidak kurang dari 10 tahun sampai akhirnya bisa mendapatkan PI tersebut.
Sebelumnya PHM secara resmi menawarkan 10 PI di WK Mahakam kepada Pemprov Kalimantan Timur begitu PHM sebagai operator baru WK Mahakam resmi menggantikan Total Indonesie, 1 Januari 2018. Atas penawaran tersebut, pada tanggal 15 Maret 2018 Pemprov Kaltim menyatakan berminat dan sanggup, dan menunjuk PT MMPKM sebagai Perusahaan Perseroan Daerah yang akan menjadi pemegang dan pengelola PI 10 WK Mahakam tersebut.
Pada 19 September 2018, kedua pihak menandangani Pokok-Pokok Kesepakatan (Head of Agreement/HOA) Rencana Pengalihan 10% PI WK Mahakam bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda yang mendasari perjanjian yang diteken 17 Juli 2019 kemarin.
Bagi PHM, PI ini mendukung suasana kondusif operasi migas di WK Mahakam. Dengan menggandeng pemerintah daerah, PHM juga mendapat efisiensi dalam proses penerbitan atau perpanjangan sejumlah izin yang diperlukan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: PT Pertamina Hulu Mahakam operasikan dua sumur baru
Baca juga: PHM Kaltim Minta Kejagung Hentikan Kasus Awang Farouk
PHM bagi 10 persen PI kepada Pemprov Kaltim
18 Juli 2019 15:50 WIB
Anjungan Jempang-Metulang yang dikelola PHM di Selat Makassar, dekat Balikpapan. (novi abdi/Antara)
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: