Manado (ANTARA) - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belajar strategi melindungi pekerja sosial keagamaan lewat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) di Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Provinsi Sulut dalam melindungi pekerja lintas agama," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Manado, Kamis.

Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Provinsi Sulut yang mampu mengakomodir pekerja lintas agama ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena itu pihaknya datang ke Manado untuk belajar.

"Meskipun dapat juara 1 Paritrana Award tapi tidak malu untuk belajar di Sulut,” ujar Maimoen.

Maimoen juga bangga melihat kekompakan toko agama dengan pemerintah daerah di Sulut. Keakraban tersebut, sangat penting untuk membawa daerah semakin maju.

Maimoen mengatakan, untuk belajar cara melindungi pekerja lintas agama pihaknya membawa sekira 52 orang termasuk kepala Dinas Ketenagakerjaan Jateng.

“Kami sangat niat datang belajar di Sulut,” paparnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan Sulut menerima Rekor MURI pada 11 Mei 2018. Atas perlindungan 35.000 pekerja sosial keagamaan.

Tak hanya berhenti di situ, katanya, Provinsi Sulut terus menjaring pekerja sosial tersebut, hingga kini tercatat jumlah yang terlindungi pada BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hampir menyentuh 76.000 orang.

Adapun iuran ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Ia menerangkan, memberikan perlindungan bagi pekerja merupakan tugas negara yang diberikan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Jawa Tengah sudah dua kali mendapat penghargaan Paritrana Award. Tapi itu hanya bagian dari cara menyosialisasikan tugas negara yang diberikan pada BPJS ketenagakerjaan.

Melindungi pekerja di jaminan sosial merupakan pekerjaan yang mulia untuk menekan kemungkinan terjadi kemiskinan.

“Bilamana terjadi kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh,” ujarnya.

Karena itu, semakin banyak pekerja menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka kesejahteraan peserta akan terjamin.

“Saya harap kita terus bekerjasama untuk membantu kesejahteraan peserta,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Ilyas juga mengingatkan BPJS ketenagakerjaan memiliki prinsip nirlaba. Artinya BPJS dilarang mengambil untung dari pengelolaan Dana Jaminan Sosial, tetapi kelebihan dana harus dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang mengapresiasi niat dari pemerintah Jawa Tengah untuk belajar di Sulut.

Menurut dia, perlindungan pada pekerja keagamaan sudah menjadi program strategis pemerintah.

“Ini sudah menjadi bagian dari program jangka panjang, kami juga akan melebarkan pada pekerja rentan lainnya,” katanya.