Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk membendung masuknya impor barang konsumsi melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau "e-commerce".

"Kita sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), meski belum final," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu malam.

Darmin mengatakan kebijakan ini sedang dirumuskan pemerintah karena impor barang konsumsi melalui sektor "e-commerce" sedang tumbuh pesat.

Padahal pemerintah sedang berupaya untuk menekan pelebaran defisit neraca perdagangan yang sejak awal 2019 telah mencapai 1,93 miliar dolar AS.

Untuk itu, mekanisme kebijakan tersebut sedang dimatangkan antara pemangku kepentingan terkait, apalagi masuknya barang impor konsumsi ke Indonesia ini mempunyai pola yang berbeda-beda.

"Impor ini polanya macam-macam. Kita mau benchmark diri kita, jangan juga terlalu longgar, tapi jangan juga berlebihan dibandingkan dengan negara-negara lain," ujar Darmin.

Darmin menegaskan filter untuk mewaspadai masuknya impor barang konsumsi ini mengacu dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara terutama Malaysia, Thailand maupun Australia.

Sebelumnya, wacana untuk menahan impor barang konsumsi bukan merupakan hal yang baru untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.

Namun, rencana ini makin mengemuka karena sebagian besar produk yang dipasarkan oleh sektor "e-commerce" merupakan barang-barang asing.

Baca juga: Pemerintah wajib kontrol persaingan ekonomi digital, cegah oligopoli

Baca juga: Alasan belanja lewat marketplace lebih aman