Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang warganet berinisial FAB karena telah menyebarkan kebencian terhadap presiden dan Polri melalui akun Instagram miliknya.
Tersangka ditangkap polisi di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, menyebutkan tersangka mengunggah konten tentang konflik agraria dan kriminalisasi pejuang lingkungan yang menyudutkan Presiden Joko Widodo, melalui akun Instagram Reaksirakyat1.
Selain itu, mengunggah konten yang menuduh polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.
"Tujuan tersangka mem-'posting' konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi pemerintah dan Kepolisian RI," kata Dedi.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus itu, yakni satu telepon seluler merek LG warna hitam dan satu lainnya merek Samsung warna emas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Mengganggu Ketertiban Umum.
Baca juga: Tersangdung kasus ITE, guru les di Jakut ajukan penangguhan penahanan
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka terhadap perempuan penghina Presiden
Bareskrim tangkap warganet pengunggah ujaran kebencian
17 Juli 2019 23:18 WIB
Barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram milik tersangka FAB. (Dokumen Polri)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: