Kemenkes rekomendasi 21 rumah sakit di Aceh turun kelas
17 Juli 2019 20:47 WIB
Rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit hasil reviu kelas terhadap sejumlah rumah sakit di Provinsi Aceh oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2019. (ANTARA/Istimewa)
Meulaboh (ANTARA) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan merekomendasikan penyesuaian kelas sebanyak 21 rumah sakit yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Ada pun rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas tersebut masing-masing RSUD Simeulue, Kabupaten Simeulue (dari C ke D), RSUD Aceh Singkil (dari C ke D), RSUD Yulidin Away Aceh Selatan (dari B ke C), RSU Nurul Hasanah Kutacane Aceh Tenggara (dari C ke D), RSU Pertamina Rantau Kabupaten Aceh Tamiang (dari ke D ke D*), RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur dr (dari C ke D), RSUD Alaidin Said Maulana Abdul Aceh Timur (dari C ke D), serta RSU Graha Bunda Aceh Timur (dari C ke D).
Kemudian RSUD Fandika Aceh Tengah (dari D ke D*), RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat (dari B ke C), RSU Montella Meulaboh (dari D ke D*), RSU Harapan Sehat (dari D ke D*), RSUD Mufid Pidie (dari D ke D*), RSU Citra Husada (dari D ke D*), RSUD dr Fauziah Bireuen (dari B ke C), RSU Bunda Kota Lhokseumawe (dari C ke D), RSU PMI Cabang Aceh Utara (dari C ke D), RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya (dari C ke D), RSU Tk II Iskandar Muda Banda Aceh (dari B ke C), RS Jiwa Banda Aceh (dari A ke B), serta Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh (dari C ke D).
"Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit ini tidak hanya terjadi di Aceh, akan tetapi terjadi di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia," kata Kepala Seksi Pengelolaan Rujukan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Ira Melati MKM kepada Antara, yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Rabu malam melalui saluran telepon.
Menurutnya, penurunan kelas tersebut karena berdasarkan hasil pemantauan (review) yang dilakukan pada awal Januari 2019 lalu, Kemenkes RI menemukan ada rumah sakit di Aceh yang tidak sesuai kelasnya dengan yang ada saat sekarang ini.
Hal tersebut diduga saat pemberian peningkatan status rumah sakit yang diberikan pada lima tahun lalu dan ketika saat dilakukan pemantauan pada awal tahun ini, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
"Mungkin saat peningkatan kelas rumah sakit pada lima tahun lalu masih sesuai, kemudian saat dilakukan review di awal tahun ini ternyata tidak sesuai dengan Permenkes, makanya hasil reviewnya seperti itu (mengalami penurunan)," kata Ira menambahkan.
Ia menegaskan, penurunan kelas setiap rumah sakit yang sudah direkomendasikan tersebut, nantinya akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan yang memberikan izin operasional. Jadi, kata dia, Kemenkes RI hanya mengeluarkan rekomendasi bahwa ada rumah sakit yang tidak sesuai kelasnya dengan yang ada sekarang ini.
Menurutnya, rekomendasi yang sudah dikeluarkan tersebut saat ini masih dalam proses awal, dan masih ada masa sanggah, masa analisa, ada masa penetapan.
"Nanti setelah masa penetapan dilakukan sekitar bulan September 2019, barulah ke luar hasil penetapan kelas rumah sakit yang baru, apakah sesuai dengan di kelasnya atau turun sesuai dengan rekomendasi yang kami keluarkan," tuturnya.
Ira juga menambahkan, apabila sebuah rumah sakit menginginkan kembali status kelasnya naik, maka manajemen rumah sakit harus bisa menyesuaikan dengan Permekes RI yang baru tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit yang berlaku saat ini.
Ada pun rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas tersebut masing-masing RSUD Simeulue, Kabupaten Simeulue (dari C ke D), RSUD Aceh Singkil (dari C ke D), RSUD Yulidin Away Aceh Selatan (dari B ke C), RSU Nurul Hasanah Kutacane Aceh Tenggara (dari C ke D), RSU Pertamina Rantau Kabupaten Aceh Tamiang (dari ke D ke D*), RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur dr (dari C ke D), RSUD Alaidin Said Maulana Abdul Aceh Timur (dari C ke D), serta RSU Graha Bunda Aceh Timur (dari C ke D).
Kemudian RSUD Fandika Aceh Tengah (dari D ke D*), RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat (dari B ke C), RSU Montella Meulaboh (dari D ke D*), RSU Harapan Sehat (dari D ke D*), RSUD Mufid Pidie (dari D ke D*), RSU Citra Husada (dari D ke D*), RSUD dr Fauziah Bireuen (dari B ke C), RSU Bunda Kota Lhokseumawe (dari C ke D), RSU PMI Cabang Aceh Utara (dari C ke D), RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya (dari C ke D), RSU Tk II Iskandar Muda Banda Aceh (dari B ke C), RS Jiwa Banda Aceh (dari A ke B), serta Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh (dari C ke D).
"Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit ini tidak hanya terjadi di Aceh, akan tetapi terjadi di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia," kata Kepala Seksi Pengelolaan Rujukan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Ira Melati MKM kepada Antara, yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Rabu malam melalui saluran telepon.
Menurutnya, penurunan kelas tersebut karena berdasarkan hasil pemantauan (review) yang dilakukan pada awal Januari 2019 lalu, Kemenkes RI menemukan ada rumah sakit di Aceh yang tidak sesuai kelasnya dengan yang ada saat sekarang ini.
Hal tersebut diduga saat pemberian peningkatan status rumah sakit yang diberikan pada lima tahun lalu dan ketika saat dilakukan pemantauan pada awal tahun ini, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
"Mungkin saat peningkatan kelas rumah sakit pada lima tahun lalu masih sesuai, kemudian saat dilakukan review di awal tahun ini ternyata tidak sesuai dengan Permenkes, makanya hasil reviewnya seperti itu (mengalami penurunan)," kata Ira menambahkan.
Ia menegaskan, penurunan kelas setiap rumah sakit yang sudah direkomendasikan tersebut, nantinya akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan yang memberikan izin operasional. Jadi, kata dia, Kemenkes RI hanya mengeluarkan rekomendasi bahwa ada rumah sakit yang tidak sesuai kelasnya dengan yang ada sekarang ini.
Menurutnya, rekomendasi yang sudah dikeluarkan tersebut saat ini masih dalam proses awal, dan masih ada masa sanggah, masa analisa, ada masa penetapan.
"Nanti setelah masa penetapan dilakukan sekitar bulan September 2019, barulah ke luar hasil penetapan kelas rumah sakit yang baru, apakah sesuai dengan di kelasnya atau turun sesuai dengan rekomendasi yang kami keluarkan," tuturnya.
Ira juga menambahkan, apabila sebuah rumah sakit menginginkan kembali status kelasnya naik, maka manajemen rumah sakit harus bisa menyesuaikan dengan Permekes RI yang baru tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit yang berlaku saat ini.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: