DPRD desak Pemkot Palu berlakukan tarif ojol secara manusiawi
17 Juli 2019 20:01 WIB
Sekitar seratusan ojol grab bike mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan tarif ojol Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (17/7/2019). (ANTARA/Muh. Arsyandi).
Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak Pemerintah Kota setempat agar segera membuat dan merancang peraturan daerah yang mengatur tarif ojek online (ojol) di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, mengingat tarif yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan dinilai tidak manusiawi di mata driver.
Desakan dan rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Palu Sofyan R Aswin dalam rapat dengar pendapat antara Pemkot Palu, Grab Driver Center (GDC) di Palu dengan mitra grab bike yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Grab Bike (ASPEG) Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Rabu (17/7).
"Rekomemdasi yang kita sepakati bersama dan keluarkan pertama mendesak Pemkot Palu untuk merancang raperda (rancangan peraturan daerah) yang menyangkut operasional grab di Palu," ujarnya.
Baca juga: Ekonom: Persaingan angkutan "online" di Indonesia dalam kondisi rawan
Yang ke dua ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Palu agar meninjau kembali keberadaan ojol, sebab sampai saat ini perusahaan ojek bernasis aplikasi baik grab maupun gojek sampai hari ini belum memiliki izin operasional dari Pemkot Palu.
"Tiga meminta Pemkot Palu agar menjadi mediator antara perusahaan penyedia aplkasi grab dengan mitra terkait perselisihan yang saat ini terjadi agar dapat diselesaikan secepatnya," lanjutnya.
Ke tiga ia meminta kepada GDC Palu agar mengembalikan pemberian insentif kepada driver grab berdasarkan trip (perjalanan) bukan berdasarkan jumlah poin (berlian) yang dikumpulkan sampai adanya peraturan daerah (perda) tersebut.
Baca juga: Tarif baru ojek daring diberlakukan di 41 kota
Sementara itu, anggota Komisi C Rusman Ramli dalam kesempatan itu berharap dan meminta Pemkot Palu agar raperda yang dibuat dapat menguntungkan khsususnya pengemudi ojol dan konsumen.
Menurutnya, selama ini kebijakan perubahan tarif yang selalu berubah-ubah tanpa alasan yang jelas hanya menguntungkan pihak perusahaaan penyedia .
"Jangan sampai pengemudi ojol dan konsumen yang dirugikan," pintanya.
Baca juga: Kemenhub tidak melarang ojek daring berikan diskon
Ketua ASPEG Kota Palu Bahri M Ndeo yang hadir dalam RDP tersebut menerangkan selama ini pihak GDC Palu tidak transparan kepada mitra grab, apalagi menyangkut perubahan tarif yang selalu berubah-ubah.
Bahkan sejumlah mitra grab sakit hati dengan ucapan pihak GDC Palu setiap kali para mitra mengeluh atau memprotes kebijakan pihak perusahaan.
"Ada mitra grab jumlah poinnya, kalau di grab namanya berlian itu sama, tapi insentif atau bonus yang diberikan berbeda. Kalau ditanya jawabannya 'yah kalau tidak suka silahkan pindah ke sebelah (gojek)'. Itu yang bikin driver sakit hati," kesalnya.
Desakan dan rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Palu Sofyan R Aswin dalam rapat dengar pendapat antara Pemkot Palu, Grab Driver Center (GDC) di Palu dengan mitra grab bike yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Grab Bike (ASPEG) Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Rabu (17/7).
"Rekomemdasi yang kita sepakati bersama dan keluarkan pertama mendesak Pemkot Palu untuk merancang raperda (rancangan peraturan daerah) yang menyangkut operasional grab di Palu," ujarnya.
Baca juga: Ekonom: Persaingan angkutan "online" di Indonesia dalam kondisi rawan
Yang ke dua ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Palu agar meninjau kembali keberadaan ojol, sebab sampai saat ini perusahaan ojek bernasis aplikasi baik grab maupun gojek sampai hari ini belum memiliki izin operasional dari Pemkot Palu.
"Tiga meminta Pemkot Palu agar menjadi mediator antara perusahaan penyedia aplkasi grab dengan mitra terkait perselisihan yang saat ini terjadi agar dapat diselesaikan secepatnya," lanjutnya.
Ke tiga ia meminta kepada GDC Palu agar mengembalikan pemberian insentif kepada driver grab berdasarkan trip (perjalanan) bukan berdasarkan jumlah poin (berlian) yang dikumpulkan sampai adanya peraturan daerah (perda) tersebut.
Baca juga: Tarif baru ojek daring diberlakukan di 41 kota
Sementara itu, anggota Komisi C Rusman Ramli dalam kesempatan itu berharap dan meminta Pemkot Palu agar raperda yang dibuat dapat menguntungkan khsususnya pengemudi ojol dan konsumen.
Menurutnya, selama ini kebijakan perubahan tarif yang selalu berubah-ubah tanpa alasan yang jelas hanya menguntungkan pihak perusahaaan penyedia .
"Jangan sampai pengemudi ojol dan konsumen yang dirugikan," pintanya.
Baca juga: Kemenhub tidak melarang ojek daring berikan diskon
Ketua ASPEG Kota Palu Bahri M Ndeo yang hadir dalam RDP tersebut menerangkan selama ini pihak GDC Palu tidak transparan kepada mitra grab, apalagi menyangkut perubahan tarif yang selalu berubah-ubah.
Bahkan sejumlah mitra grab sakit hati dengan ucapan pihak GDC Palu setiap kali para mitra mengeluh atau memprotes kebijakan pihak perusahaan.
"Ada mitra grab jumlah poinnya, kalau di grab namanya berlian itu sama, tapi insentif atau bonus yang diberikan berbeda. Kalau ditanya jawabannya 'yah kalau tidak suka silahkan pindah ke sebelah (gojek)'. Itu yang bikin driver sakit hati," kesalnya.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: