Jakarta (ANTARA) - Barbie Kumalasari Istri Galih Ginanjar yang merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" dalam sebuah vlog di Youtube, mengatakan pihak suaminya pasti akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Iya pasti akan mengajukan penangguhan penahanan, tapi saat ini belum kan kemarin aku sakit," kata Barbie Kumalasari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Trio tersangka "ikan asin" ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Baca juga: Galih Ginanjar dijemput paksa dari hotel, berdalih dicari media

Kendati demikian, Barbie belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melayangkan permohonan penangguhan penahanan bagi suaminya tersebut.

"Secepatnya ya akan kami susun, kan aku juga baru muncul lagi hari ini setelah sakit," ucap dia menambahkan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami diketahui telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tahanan Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, pada Jumat (12/7) lalu untuk 20 hari, namun masih belum ada respon dari kepolisian.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut agenda pemeriksaan Barbie merupakan pemeriksaan lanjutan. Ia enggan membeberkan apa saja materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Barbie dalam pemeriksaan itu.

"Barbie diperiksa lagi hari ini karena penyidik masih kurang keterangan. Saksi itu kan yang tahu, mendengar, mengetahui kasus yang dilaporkan itu," kata Argo saat dikonfirmasi.

Diketahui, penyidik Rabu ini memeriksa Barbie Kumalasari sebagai saksi setelah sebelumnya juga pernah memeriksa yang bersangkutan pada Rabu, 10 Juli, lalu sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dalam konten vlog "ikan asin" itu.

Baca juga: Pablo Benua: ide video "ikan asin" dari produser

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Saat ini, polisi sudah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka dalam kasus itu serta telah ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro benarkan Galih Ginanjar tersangka pencemaran nama baik

Baca juga: Polisi: Pablo Benua juga tersangkut kasus penggelapan dan penipuan

Baca juga: Tiga tersangka "ikan asin" terancam dipenjara lebih dari enam tahun