Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) membantah mempunyai puluhan rekening bank di luar negeri.

KPK pada Rabu memeriksa Emirsyah sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Tidak, rekening saya cuma satu. Itu bukan rekening saya," ucap Emirsyah usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK kembali periksa Emirsyah Satar

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal aliran uang yang diterima Emirsyah

Sementara itu, Luhut Pangaribuan, pengacara Emirsyah menyatakan kliennya itu dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya kali ini.

Luhut juga mengaku tidak mengetahui soal kliennya yang mempunyai banyak rekening di luar negeri.

"Kami tidak tahu, bahwa ada satu rekening yang ditanyakan dan memang itu betul dan sudah ditanyakan. Ada di Singapura ya," ucap Luhut.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut.

KPK kemudian mengonfirmasi soal temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara tersebut yang diduga terkait dengan tersangka Emirsyah.

Baca juga: KPK temukan penggunaan puluhan rekening bank luar negeri kasus Garuda

Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK juga telah memeriksa Soetikno pada Selasa (9/7) dan mengonfirmasi yang bersangkutan soal adanya temuan baru dugaan aliran dana baru lintas negara dalam perkara suap tersebut.

Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Angola.

Baca juga: Soetikno Soedarjo irit bicara usai diperiksa KPK

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga: KPK klarifikasi tersangka Soetikno Soedarjo terkait aliran dana