Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo hingga saat ini belum mendapat Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi sebagai landasan hukum penetapan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Rabu, mengatakan banyak calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 berdasarkan penghitungan suara partai menanyakan ke KPU Kulon Progo.

Baca juga: Sidang Pileg, KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu NTT
Baca juga: Sidang Pileg, hakim minta semua pihak untuk hadirkan saksi berkualitas

"Sampai saat ini, kami belum mendapat Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi, sehingga kami belum dapat memastikan kapan penetapan calon anggota legislatif terpilih," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sangat penting. ARPK dibacakan dalam amar putusan pelantikan calon anggota legislatif di DPRD nanti. Rencananya, pelantikan calon anggota legislatif terpilih pada 12 Agustus.

"Nanti setelah mendapat ARKP dari KPU pusat, akan kami tindaklanjuti dengan permohonan pelantikan caleg terpilih ke DPRD Kulon Progo," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan ARPK merupakan dasar penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kulon Progo. Untuk itu, ia berharap surat dari MK dan KPU datang secepatnya sehingga segera dilakukan penetapan.

"Rencana awal, caleg terpilih ditetapkan 3 Juli, tapi karena BRPK / ARPK belum turun. Hingga saat ini, kami masih menunggu BRPK yang dikirim ke KPU dan KPU menindaklanjuti ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," katanya.

Ia mengatakan pada rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU Kulon Progo tidak mengundang caleg yang bersangkutan, tapi hanya perwakilan dari pengurus partai.

"Untuk caleg terpilih tidak diundang, namun maksimal tiga hari pascaditetapkan, KPU Kulon Progo akan mengirimkan hasil keputusannya ke caleg terpilih sebagai tembusan," katanya.

Setelah rapat pleno tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPRD Kulon Progo akan mempersiapkan pelantikan yang rencananya akan digelar Agustus. "Dalam jangka panjang ke depannya, kami juga tidak berhenti bekerja begitu saja. KPU akan siapkan pendidikan pemilih, dan mengurusi apabila ada legislatif yang PAW (Pergantian Antar Waktu)," katanya Ibah.

Untuk persiapan pelantikan, KPU Kulon Progo mendorong agar caleg terpilih terutama muka baru mempersiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, apabila caleg tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ia tidak bisa dilantik.

Meskipun belum ada penetapan secara resmi dari KPU Kulon Progo terkait perolehan kursi dan caleg terpilih, namun tiap parpol sudah bisa memperhitungkan perolehan kursinya dan nama-nama siapa saja yang menduduki kursi dewan. Dari 40 kursi yang ada, PDI Perjuangan mendapatkan kursi terbanyak yaitu 12 kursi, PAN sebanyak enam kursi, Gerindra enam kursi, PKB, PKS, Golkar masing-masing lima kursi, dan NasDem satu kursi.

"Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kulon Progo hanya tujuh parpol," katanya.

Baca juga: Sidang Pileg, KPU bantah ada C1 kosong di 27 TPS DIY
Baca juga: Sidang Pileg, KPU jawab dalil PDIP dapil Sulawesi Barat