Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memeriksa Tan Kian, tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri selama delapan jam dan yang bersangkutan menyatakan akan mengembalikan uang negara sebesar 13 juta dolar AS pada Selasa (11/3). Ketua Tim Penyidik Dugaan Korupsi Dana PT Asabri dengan tersangka Tan Kian, Salman Maryadi, di Jakarta, Senin, membenarkan pemeriksaan yang pertama kali terhadap Tan Kian tersebut setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Mengenai pengembalian uang, dijelaskan, akan disetor ke rekening Kejaksaan Agung. Pengacara Tan Kian, Deny Kailimang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam jumlah besar maka prosesnya baru dilakukan Selasa (11/3) karena harus mengikuti prosedur perbankan. Tan Kian (Direktur Utama PT Permata Birama Sakti) diperiksa sebagai tersangka selama delapan jam dan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Namun tim penyidik belum perlu melakukan penahanan. Menurut UU 31 1999 tentang tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Dalam kasus dugaan tindak pidana dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp410 miliar, dua orang lainnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka adalah pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal Purnawirawan Subarda Midjaja. Kasus dana Asabri ini berawal ketika Henry Leo, seorang pengusaha properti meminjam uang dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit (BPKRP) senilai Rp410 miliar pada 1996 silam, yang diduga digunakan bersama Subardja, namun pinjaman ini tanpa sepengetahuan Komisaris Asabri. Pada pertengahan tahun 1996, PT. Permata Birama Sakti sedang membangun gedung Sarusun Plaza Mutiara berlantai 18 terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan yang kemudian Henry Leo (Cakrawala Karya Buana) berminat untuk membeli gedung tersebut. Selanjutnya dibuatkan kesepakatan antara Henry Leo dengan Tan Kian atas harga pembelian Gedung Plaza Mutiara dengan harga 25.944.060 dolar AS (dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam puluh dolar Amerika Serikat). Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian tanggal 17 Juli 1996 antara Tan Kian dengan Henry Leo dan kemudian dilanjutkan dengan dibuatkan Pengikatan Jual Beli No. 150, tanggal 17 April 1997. Kemudian Henry melakukan pembayaran secara bertahap dengan uang muka 3 juta dolar AS dan ditambah 10 juta dolar AS serta sisanya dapat pinjaman kredit dari BII sebesar 12.944.060 dolar AS. Namun pada akhir 1997, Henry Leo menghilang tak ada kabar berita dan tanpa alasan apapun sehingga perjanjian jual beli tidak bisa dilanjutkan. Henry Leo tidak bisa menepati sesuai apa yang telah diperjanjikannya. Dia telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Dengan demikian Henry hanya membayar uang muka sebesar 13 juta dolar AS. Henry kemudian menyatakan telah mengembalikan dana pinjaman tersebut sebesar Rp235,4 miliar termasuk aset-aset yang dijaminkan, namun ini berbeda dengan versi pejabat BPKRP bahwa dana yang telah ditarik hanya Rp135 miliar serta sejumlah aset tanah. (*)