Komisi Yudisial seleksi 68 calon hakim Ad Hoc
17 Juli 2019 11:47 WIB
Komisi Yudisial menggelar ujian seleksi untuk 68 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 di Auditorium Komisi Yudisial, 17-18 Juli 2019. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menggelar ujian seleksi untuk 68 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial pada Mahkamah Agung tahun 2019 di auditorium KY, 17-18 Juli 2019.
Kepala Biro Rekruitmen Hakim KY, Arie Sudihar, mengatakan, secara keseluruhan yang lulus administrasi tahap pertama sebanyak 70 orang dan yang mengikuti ujian tahap kedua sebanyak 68 orang.
"Kami mengikuti tren Pemilu serentak, yang sebelumnya dilakukan sendiri-sendiri," kata Arie saat memberikan sambutan pembukaan seleksi di Auditorium Komisi Yudisial, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sebanyak 33 orang pendaftar untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi dari 9 hakim yang menjadi kebutuhan MA. Sementara 37 orang pendaftar untuk hakim ad hoc hubungan induatrial dari 6 hakim yang menjadi kebutuhan MA.
Ia mengatakan latar belakang hakim ad hoc tindak pindana korupsi, dituntut mempunyai pengalaman di bidang hukum, serta dibatasi syarat umur maksimal 50 tahun saat mendaftar.
Sementara hakim ad hoc hubungan industrial dituntut memiliki pengalaman dalam penyelesaian kasus-kasus hubungan industrial, baik mereka sebagai pengacara, penasehat hukum di persidangan maupun yang pernah bergerak di serikat pekerja, Apindo, atau pun perusahaan.
Ia berharap seleksi itu dapat menghasilkan hakim ad hoc yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas dan integritas dalam melaksanakan tugas mereka.
"KY bekerja sebatas kemampuan dengan melihat rekam jejak terhadap semua calon, baik ke lingkungan mereka, keluarga, tempat kerja bahkan tempat tinggal mereka," kata dia.
Juga baca: KY gelar seleksi kualitas CHA dan hakim ad hoc MA
Juga baca: KY loloskan 37 Calon Hakim ad hoc Tipikor MA
Juga baca: MA luluskan lima calon hakim ad hoc pidana korupsi
Kepala Biro Rekruitmen Hakim KY, Arie Sudihar, mengatakan, secara keseluruhan yang lulus administrasi tahap pertama sebanyak 70 orang dan yang mengikuti ujian tahap kedua sebanyak 68 orang.
"Kami mengikuti tren Pemilu serentak, yang sebelumnya dilakukan sendiri-sendiri," kata Arie saat memberikan sambutan pembukaan seleksi di Auditorium Komisi Yudisial, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sebanyak 33 orang pendaftar untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi dari 9 hakim yang menjadi kebutuhan MA. Sementara 37 orang pendaftar untuk hakim ad hoc hubungan induatrial dari 6 hakim yang menjadi kebutuhan MA.
Ia mengatakan latar belakang hakim ad hoc tindak pindana korupsi, dituntut mempunyai pengalaman di bidang hukum, serta dibatasi syarat umur maksimal 50 tahun saat mendaftar.
Sementara hakim ad hoc hubungan industrial dituntut memiliki pengalaman dalam penyelesaian kasus-kasus hubungan industrial, baik mereka sebagai pengacara, penasehat hukum di persidangan maupun yang pernah bergerak di serikat pekerja, Apindo, atau pun perusahaan.
Ia berharap seleksi itu dapat menghasilkan hakim ad hoc yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas dan integritas dalam melaksanakan tugas mereka.
"KY bekerja sebatas kemampuan dengan melihat rekam jejak terhadap semua calon, baik ke lingkungan mereka, keluarga, tempat kerja bahkan tempat tinggal mereka," kata dia.
Juga baca: KY gelar seleksi kualitas CHA dan hakim ad hoc MA
Juga baca: KY loloskan 37 Calon Hakim ad hoc Tipikor MA
Juga baca: MA luluskan lima calon hakim ad hoc pidana korupsi
Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: