BPJS-TK apresiasi Pemda NTT terbitkan pergub perlindungan kerja
17 Juli 2019 10:53 WIB
Sejumlah serikat pekerja di Kota Kupang mengikuti sosialisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan dilakukan BPJS-TK Nusa Tenggara Timur, Selasa (16/7) (Antara Foto/ Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Rita Damayanti mengapresiasi Pemerintah NTT yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2019 tentang Pemberian Sanksi terhadap Perusahaan yang Tidak Memberikan Jaminan Sosial Perlindungan Kerja Bagi Karyawan di daerah ini.
"Kami mengapresiasi pemerintah di NTT yang peduli terhadap masalah ketenagakerjaan dengan menerbitkan beberapa produk hukum tentang perlindungan sosial bagi pekerja. Produk hukum itu akan mendorong berbagai pihak serius memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya," kata Rita Damayanti di Kupang, Rabu.
Rita mengatakan hal itu terkait peran pemerintah NTT dalam mendorong perlunya perlindungan sosial bagi pekerja di daerah ini.
Ia mengatakan, beberapa produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah NTT dalam kaitan perlindungan sosial bagi pekerja seperti surat edaran dari Gubernur NTT tentang kepesertaan aparat desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pergub nomor 18 tentang perlindungan sosial bagi pekerja jasa konstruksi.
Selain itu tambah Rita, adanya pergub nomor 55 tahun 2019 tentang pemberian sanksi administrasi terhadap badan usaha bukan penyelenggara negara yang tidak memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
"Berbagai aturan hukum itu menunjukkan bahwa pemerintah NTT sudah mulai peduli terhadap persoalan perlindungan sosial bagi pekerja. Kami berharap berbagai regulasi itu diimplementasikan secara serius sehingga pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial," kata Rita.
Dia mengatakan, kepedulian pemerintah NTT terhadap pekerja mengalami kemajuan yang signifikan setelah pada tahun 2018 Provinsi NTT dinilai sebagai daerah yang rendah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Rita Damayanti mengatakan berdasarkan evaluasi secara nasional dilakukan Kementerian Dalam Negeri bersama dewan Penasehat BPJS-TK tahun 2018 bahwa perlindungan sosial jaminan kerja bagi masyarakat pekerja di NTT dinilai masih sangat rendah baik pekerja formal maupun non formal.
"Namun mulai tahun 2019 sudah ada perkembangan yang signifikan dengan diterbitkannya berbagai regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja di daerah ini untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," tegas Rita Damayanti.
Rita berharap pada tahun 2019 NTT masuk dalam kandidat penerima penghargaan Paritrana Award 2019 dari BPJS-TK setelah pemerintah di provinsi berbasis kepulauan ini menerbitkan berbagai regulasi hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dalam mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. ***3***
"Kami mengapresiasi pemerintah di NTT yang peduli terhadap masalah ketenagakerjaan dengan menerbitkan beberapa produk hukum tentang perlindungan sosial bagi pekerja. Produk hukum itu akan mendorong berbagai pihak serius memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya," kata Rita Damayanti di Kupang, Rabu.
Rita mengatakan hal itu terkait peran pemerintah NTT dalam mendorong perlunya perlindungan sosial bagi pekerja di daerah ini.
Ia mengatakan, beberapa produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah NTT dalam kaitan perlindungan sosial bagi pekerja seperti surat edaran dari Gubernur NTT tentang kepesertaan aparat desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pergub nomor 18 tentang perlindungan sosial bagi pekerja jasa konstruksi.
Selain itu tambah Rita, adanya pergub nomor 55 tahun 2019 tentang pemberian sanksi administrasi terhadap badan usaha bukan penyelenggara negara yang tidak memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
"Berbagai aturan hukum itu menunjukkan bahwa pemerintah NTT sudah mulai peduli terhadap persoalan perlindungan sosial bagi pekerja. Kami berharap berbagai regulasi itu diimplementasikan secara serius sehingga pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial," kata Rita.
Dia mengatakan, kepedulian pemerintah NTT terhadap pekerja mengalami kemajuan yang signifikan setelah pada tahun 2018 Provinsi NTT dinilai sebagai daerah yang rendah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Rita Damayanti mengatakan berdasarkan evaluasi secara nasional dilakukan Kementerian Dalam Negeri bersama dewan Penasehat BPJS-TK tahun 2018 bahwa perlindungan sosial jaminan kerja bagi masyarakat pekerja di NTT dinilai masih sangat rendah baik pekerja formal maupun non formal.
"Namun mulai tahun 2019 sudah ada perkembangan yang signifikan dengan diterbitkannya berbagai regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja di daerah ini untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," tegas Rita Damayanti.
Rita berharap pada tahun 2019 NTT masuk dalam kandidat penerima penghargaan Paritrana Award 2019 dari BPJS-TK setelah pemerintah di provinsi berbasis kepulauan ini menerbitkan berbagai regulasi hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dalam mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. ***3***
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: