Kemas Yahya Rahman Siap Diperiksa KPK
10 Maret 2008 17:53 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seusai menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Muda Pengawasan MS Rahardjo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, Kemas mengaku belum mengetahui surat panggilan dari KPK untuk dirinya yang sudah diterima oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Saya belum tahu, tetapi siap diperiksa," ujarnya singkat.
Jaksa Agung mengatakan, telah menerima surat permohonan pemanggilan terhadap Kemas dari KPK.
Hendarman telah mengizinkan KPK untuk meminta keterangan Kemas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan.
Pemeriksaan terhadap Kemas oleh KPK dijadwalkan pada Rabu (12/3).
Kemas enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas terhadap dirinya. Selain Kemas, Jamwas juga memeriksa Direktur Penyidikan M Salim.
Kemas menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 09:30 WIB.
Pemeriksaan terhadap Kemas dan M Salim itu langsung dipimpin oleh MS Rahardjo dengan anggota tiga jaksa yaitu Andi Nirwanto, Darmono, dan Sugeng.
Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung terkait dengan PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008
Tags: