Solo (ANTARA) - Pemerintah hingga saat ini masih kesulitan mengucurkan dana hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (KKSH) karena belum terbentuknya struktur organisasi pengelolaan atau disebut dengan bebadan.

"Penyaluran bantuan akan makin mudah jika bebadan sudah terbentuk," kata perwakilan Kementerian Dalam Negeri dalam Tim Penyelesaian Permasalahan Keraton Kasunanan Surakarta Budi Prasetyo di Solo, Selasa.

Ia mengatakan hingga saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri belum menerima dokumen struktur organisasi dalam keraton.

Terkait hal itu, pihaknya sudah berulangkali meminta keluarga keraton agar segera menyelesaikan penyusunan bebadan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Keraton Surakarta sebelumnya mengalami konflik internal selama bertahun-tahun seiring dengan keberadaan dua orang yang mengklaim sebagai raja, namun konflik tersebut berakhir dengan sebuah rekonsiliasi yang terjadi pada tahun 2012.

Pascarekonsiliasi, dikatakannya, keraton tersebut terus melakukan pembenahan, salah satunya adalah pembenahan kelembagaan dalam keraton.

"Namun sampai saat ini pemerintah belum menerima dokumen resminya," katanya.

Sementara itu, seharusnya dana hibah dari pemerintah tersebut segera disalurkan sebagai salah satu upaya pelestarian kawasan cagar budaya.

Meski demikian, pihaknya memastikan bantuan dari pemerintah terus diberikan meski belum ada bebadan secara resmi.

"Perbaikan-perbaikan di dalam keraton saat ini juga masih berjalan, tetapi urusan bebadan harus segera selesai agar laporan pertanggungjawaban bantuan itu bisa segera dikerjakan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta KRA Dani Narsugama Adiningrat mengatakan bebadan sudah terbentuk, hanya saja dokumen belum diserahkan kepada pemerintah.

"Kami juga masih terus menerima bantuan dari pemerintah, salah satunya untuk gaji abdi dalem," katanya.

Baca juga: Kemendagri dan Kasunanan Surakarta sepakat soal pengelolaan keraton Solo

Baca juga: Keraton Surakarta menggelar "Wilujengan Nagari Mahesa Lawung"