Yasonna: Wali Kota Tangerang minta waktu untuk bertemu
16 Juli 2019 17:10 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri), Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kanan) dan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kanan) bersiap mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Ratas itu membahas perkembangan pembangunan Pembangkit LIstrik Tenaga Sampah (PLTSa) serta penanganan sampah di Indonesia. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan ia akan berbicara langsung dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait dengan persoalan pendirian Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM yang berada di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
"Beliau minta kepada saya untuk mengatur waktu (bertemu), nanti karena saya mau ke Batam, nanti atur waktu lah," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.
Baca juga: Arief peserta tunggal pemilihan wali kota Tangerang
Baca juga: Pemkot Tangerang gandeng BPPT selesaikan masalah perkotaan
Baca juga: Arief berharap kerja sama Tangerang-DKI makin efektif
Yasonna bertemu dengan Arief secara singkat pada hari ini saat rapat terbatas dengan topik "Perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)" yang dipimpin Presiden Joko Widodo di kantor presiden.
Sebelumnya diketahui Yasonna sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara. Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di pemkot Tangerang.
"Lah ceritanya itu kan pemerintah kota Tangerang kota, memakai banyak tanah kita, dulu itu kantor wali kota tanah Kemenkumham, tapi itu sudah diserahkan. Masih ada tanah-tanah Kemenkumham yang dipakai, dibangun oleh pemerintah kota tidak ada izin dari kita. Nah, kemudian saat kita membangun politeknik sampai sekarang tidak dikeluarkan izinnya. Kita sudah tahu ada, dan disurati apakah ada kekurangan izin perlengkapan, tidak dijawab-jawab," jelas Yasonna.
Yasonna pun mengakui bahwa ia menilai pemerintah kota Tangerang tidak ramah kepada Kemenkumham.
Arief lalu memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah karena Arief keberatan dengan pernyataan Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham.
"Itu beliau itu kasihan, kan bertentangan dengan UU pelayanan publik, dan yang diputuskan fasilitas itu kan bukan lagi milik Kemenkumham sudah memiliki pribadi-pribadi warga, kalaupun itu milik siapa pun itu bagian dari layanan publik. Kalau lampu jalan itu kan sudah dibayarkan pajaknya langsung," ungkap Yasonna.
Atas terhentinya pelayanan publik tersebut, menurut Yasonna, sejumlah warga sudah mengajukan keluhan.
"Rakyat sudah mulai 'complain', ombudsman sudah menegur, kami juga sudah menyampaikan pengaduan karena kita juga ajukan semacam pengaduan ke beberapa lembaga," tambah Yasonna.
Yasonna mengaku pihaknya sudah mengajukan aduan ke Polri soal tanahnya yang diambil tanpa izin dan di atasnya didirikan bangunan.
"Pertanggungjawaban keuangannya kan juga berat itu karena membangun di suatu tempat yang status hukum tanahnya bukan punya pemeritah kota. Walaupun sama-sama (aparat) negara karena ini kita hitung tanah yang ini, dikuasai itu cukup luas ditaksir harganya Rp500 miliar. Kalau sudah Rp500 miliar, itu pelepasannya kami setuju sudah sampe presiden dengan DPR, tidak mudah," jelas Yasonna.
Ia pun berharap agar Wali Kota Tangerang belajar sebelum membangun bangunan.
"Pasikan dulu tanahnya supaya tidak ada keruwetan di lain waktu, tapi wali kota sudah mengatakan mau bersilturahmi, saya katakan silakan saja, saya mau ke Batam, nanti diatur," tambah Yasonna.
Meski pelayanan publik di kantor Kemenkumham dihentikan, tapi pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Sebelumnya, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham. Arief mengatakan pemblokadean ini akan dilakukan sampai ada komunikasi dari pihak Kemenkumham.
Tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
"Beliau minta kepada saya untuk mengatur waktu (bertemu), nanti karena saya mau ke Batam, nanti atur waktu lah," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.
Baca juga: Arief peserta tunggal pemilihan wali kota Tangerang
Baca juga: Pemkot Tangerang gandeng BPPT selesaikan masalah perkotaan
Baca juga: Arief berharap kerja sama Tangerang-DKI makin efektif
Yasonna bertemu dengan Arief secara singkat pada hari ini saat rapat terbatas dengan topik "Perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)" yang dipimpin Presiden Joko Widodo di kantor presiden.
Sebelumnya diketahui Yasonna sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara. Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di pemkot Tangerang.
"Lah ceritanya itu kan pemerintah kota Tangerang kota, memakai banyak tanah kita, dulu itu kantor wali kota tanah Kemenkumham, tapi itu sudah diserahkan. Masih ada tanah-tanah Kemenkumham yang dipakai, dibangun oleh pemerintah kota tidak ada izin dari kita. Nah, kemudian saat kita membangun politeknik sampai sekarang tidak dikeluarkan izinnya. Kita sudah tahu ada, dan disurati apakah ada kekurangan izin perlengkapan, tidak dijawab-jawab," jelas Yasonna.
Yasonna pun mengakui bahwa ia menilai pemerintah kota Tangerang tidak ramah kepada Kemenkumham.
Arief lalu memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah karena Arief keberatan dengan pernyataan Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham.
"Itu beliau itu kasihan, kan bertentangan dengan UU pelayanan publik, dan yang diputuskan fasilitas itu kan bukan lagi milik Kemenkumham sudah memiliki pribadi-pribadi warga, kalaupun itu milik siapa pun itu bagian dari layanan publik. Kalau lampu jalan itu kan sudah dibayarkan pajaknya langsung," ungkap Yasonna.
Atas terhentinya pelayanan publik tersebut, menurut Yasonna, sejumlah warga sudah mengajukan keluhan.
"Rakyat sudah mulai 'complain', ombudsman sudah menegur, kami juga sudah menyampaikan pengaduan karena kita juga ajukan semacam pengaduan ke beberapa lembaga," tambah Yasonna.
Yasonna mengaku pihaknya sudah mengajukan aduan ke Polri soal tanahnya yang diambil tanpa izin dan di atasnya didirikan bangunan.
"Pertanggungjawaban keuangannya kan juga berat itu karena membangun di suatu tempat yang status hukum tanahnya bukan punya pemeritah kota. Walaupun sama-sama (aparat) negara karena ini kita hitung tanah yang ini, dikuasai itu cukup luas ditaksir harganya Rp500 miliar. Kalau sudah Rp500 miliar, itu pelepasannya kami setuju sudah sampe presiden dengan DPR, tidak mudah," jelas Yasonna.
Ia pun berharap agar Wali Kota Tangerang belajar sebelum membangun bangunan.
"Pasikan dulu tanahnya supaya tidak ada keruwetan di lain waktu, tapi wali kota sudah mengatakan mau bersilturahmi, saya katakan silakan saja, saya mau ke Batam, nanti diatur," tambah Yasonna.
Meski pelayanan publik di kantor Kemenkumham dihentikan, tapi pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Sebelumnya, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham. Arief mengatakan pemblokadean ini akan dilakukan sampai ada komunikasi dari pihak Kemenkumham.
Tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: