Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto menyebutkan bahwa ada lima anak di Kota Bogor yang batal masuk SMA Negeri akibat memanipulasi data kepesertaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

"Artinya ada sanksi di situ. Ada lima yang sudah diberikan sanksi tidak melanjutkan. Diberikan kesempatan untuk sekolah di swasta," ujarnya kepada ANTARA di Bogor, Selasa.

Dua dari lima siswa yang batal masuk SMA Negeri ini yaitu mereka yang kedapatan menggunakan alamat fiktif saat Bima Arya melakukan inspeksi mendadak ke beberapa rumah yang lokasinya tak jauh dari bangunan SMA Negeri 1 Kota Bogor pada Jumat (28/6) malam.

Baca juga: Bima Arya bawa temuan kecurangan PPDB di Bogor ke Forum Apeksi

Hasil sidak saat itu, dua peserta yang menggunakan surat domisili Kelurahan Paledang itu rupanya beralamat di Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, dan satu lagi beralamat di Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah.

Bima bahkan sempat meradang ketika Ketua RT setempat beralasan bahwa peserta PPDB yang beralamat di Tegallega itu kost di Kelurahan Paledang. Pasalnya, Kelurahan Paledang dan Kelurahan Tegallega masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Tengah.

"Menurut saya ini modus. Modusnya harus didalami, saya ragu anak itu anak kost. Anak itu tidak tinggal di situ, kedua tidak Ada di kartu KK yang asli hanya ada di surat keterangan domisili," kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) saat sidak.

Baca juga: Sidak peserta PPDB, Wali Kota Bogor menemukan dua beralamat fiktif

Saat itu pula Bima merekomendasikan kepada Dinas Provinsi Jawa Barat agar para peserta PPDB yang memanfaatkan sistem zonasi dengan menyertakan alamat fiktif digugurkan oleh panitia PPDB 2019.

"Saya minta ini harus digugurkan. Nanti kita lihat secara administratif harus didiskualifikasi, juga harus diproses pidana kalau ada pemalsuan data kependudukan," tuturnya.

Baca juga: Wapres: Sistem zonasi tidak turunkan mutu sekolah favorit