Batam (ANTARA News) - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) tersangka perampokan berantai di Singapura ditangkap aparat keamanan Negara Singa itu, awal pekan ini. Kakak beradik lelaki itu diduga melakukan serangkaian perampokan berdarah di kawasan Ang Mo Kio, Bishan dan Serangon sejak Mei-Novemver 2007, sebut ChannelnewsAsia dikutip ANTARA News di Batam, Sabtu. WNI berusia 17 dan 19 tahun ditahan bersama sepeda dan sebuah palu yang diduga digunakan memukul korban. Mereka ditahan setelah aparat keamanan melakukan penyelidikan awal. Para korban mengatakan diserang dari belakang. Barang berharga diambil ketika mereka tidak sadar diri. Seorang korban perempuan mengaku diserang dari belakang menggunakan benda yang tidak diketahui saat ia sedang bersepeda sepanjang Ang Mo Kio 3, sekitar pukul 20.30 pada November 2007. Saat korban tidak sadar, telepon seluler dan dompet diambil perampok. Bila terbukti kedua tersangka WNI dapat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan 12 cambukan rotan.(*)