Selama Januari-April 2019, Komnas HAM terima 525 pengaduan
16 Juli 2019 14:00 WIB
Koordinator Subkomisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Komnas HAM, Amiruddin dalam jumpa pers terkait Tipologi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (16/7/2019) (ANTARA News/FAUZI LAMBOKA)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat sebanyak 525 pengaduan diterima dari seluruh Indonesia selama periode Januari hingga April 2019.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Amiruddin menjelaskan lima besar katagori pengadu, yakni organisasi dengan 10 aduan, kelompok masyarakat (12), kantor pengacara/advokat/lembaga bantuan hukum sebanyak (38), perseorangan (49) dan kantor perwakilan daerah sebanyak 79 aduan.
“Setiap hari kami menerima aduan dan menangani di seluruh wilayah NKRI,” kata Amiruddin terkait Tipologi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa.
Dari 535 aduan itu, 312 aduan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan berkas tidak lengkap, bukan pelanggaran HAM dan hanya bertindak sebagai tembusan “Kami menanganinya dengan surat permohonan kelengkapan berkas, pemberian saran dan surat tanggapan,”kata Amiruddin.
Sementara itu, sebanyak 213 kasus ditindaklanjuti dengan pembagian 181 kasus melalui dukungan pemantauan dan penyelidikan serta 32 kasus dilakukan mediasi.
Baca juga: Komnas HAM meminta DPR pastikan RUU Penyadapan tidak menerobos HAM
Baca juga: Komnas-HAM gelar pelatihan psikososial untuk guru di daerah bencana
Baca juga: Komnas dan UNHCR kerja sama perlindungan HAM pengungsi di Indonesia
Selain aduan, Komnas HAM juga menerima konsultasi masyarakat melalui telepon 107 aduan, email 16 aduan, 166 aduan dengan mendatangi langsung ke kantor dan 164 aduan melalui media sosial.
“Masyarakat Indonesia saat ini yang merasa haknya diciderai dapat mengadukannya di Komnas HAM,” kata Amiruddin.
Komnas HAM bekerja sesuai mandat Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di pasal 89 ayat 3 dan 4 tentang pemantauan, penyelidikan dan mediasi.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Amiruddin menjelaskan lima besar katagori pengadu, yakni organisasi dengan 10 aduan, kelompok masyarakat (12), kantor pengacara/advokat/lembaga bantuan hukum sebanyak (38), perseorangan (49) dan kantor perwakilan daerah sebanyak 79 aduan.
“Setiap hari kami menerima aduan dan menangani di seluruh wilayah NKRI,” kata Amiruddin terkait Tipologi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa.
Dari 535 aduan itu, 312 aduan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan berkas tidak lengkap, bukan pelanggaran HAM dan hanya bertindak sebagai tembusan “Kami menanganinya dengan surat permohonan kelengkapan berkas, pemberian saran dan surat tanggapan,”kata Amiruddin.
Sementara itu, sebanyak 213 kasus ditindaklanjuti dengan pembagian 181 kasus melalui dukungan pemantauan dan penyelidikan serta 32 kasus dilakukan mediasi.
Baca juga: Komnas HAM meminta DPR pastikan RUU Penyadapan tidak menerobos HAM
Baca juga: Komnas-HAM gelar pelatihan psikososial untuk guru di daerah bencana
Baca juga: Komnas dan UNHCR kerja sama perlindungan HAM pengungsi di Indonesia
Selain aduan, Komnas HAM juga menerima konsultasi masyarakat melalui telepon 107 aduan, email 16 aduan, 166 aduan dengan mendatangi langsung ke kantor dan 164 aduan melalui media sosial.
“Masyarakat Indonesia saat ini yang merasa haknya diciderai dapat mengadukannya di Komnas HAM,” kata Amiruddin.
Komnas HAM bekerja sesuai mandat Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di pasal 89 ayat 3 dan 4 tentang pemantauan, penyelidikan dan mediasi.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: