BPJS-TK jamin perlindungan sosial 239 pekerja migran asal NTT
16 Juli 2019 12:55 WIB
Anggota Dewan Pengawas BPJS-TK, Eko Darmanto (tengah) didampingi Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal, Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Yasaruddin (kanan) serta Kepala Kantor Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rita Damayanti (kiri) ketika memberikan penjelasan terkait perlindungan pekerja migran indonesia asal NTT di Kupang, Selasa (16/7/2019). (FOTO ANTARA/Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal, Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Yasaruddin mengatakan sebanyak 239 orang pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri.
"BPJS-TK memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan terhadap 239 orang pekerja migran asal NTT yang sedang bekerja di luar negeri. Apabila terjadi kecelakaan kerja maupun sakit akan mendapat jaminan sosial dari BPJS-TK," katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa.
Yasaruddin berada di Kupang bersama anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darmanto untuk mengikuti kegiatan pembukaan "training super great leadership dan sales and marketing revolution" bagi puluhan anggota serikat pekerja (SP) yang diselengarakan BPJS-TK Cabang Nusa Tenggara Timur.
Ia mengatakan sebanyak 239 pekerja migran Indonesia yang mendapat perlindungan jaminanan BPJS-TK itu merupakan tenaga kerja yang dikirim secara legal untuk bekerja di luar negeri.
"Kami hanya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal NTT yang dikirim secara legal oleh perusahan yang resmi," katanya.
Ia berharap para pekerja dari provinsi berbasis kepulauan ini, yang ingin bekerja ke luar negeri, agar berangkat ke melalui perusahan yang resmi sehingga mendapat perlindungan jaminan ketenagkerjaan dari BPJS-TK.
Menurut dia, pekerja migran Indonesia yang bekerja secara resmi di luar negeri mendapat dua manfaat dari BPJS-TK yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Apabila tenaga kerja menderita sakit di LN dan disuruh pulang maka akan mendapat jaminan perawatan lanjutan ketika pulang," katanya.
Dia mengatakan, BPJS-TK telah membuka 23 unit layanan guna mengoptimalkan pelayanan bagi para pekerja migran Indonesia yang ingin mendapatkan informasi terkait perlindungan BPJS-TK selama bekerja di luar negeri.
"Kami sudah membuka 23 pos layanan bagi pekerja migran Indonesia, termasuk dua unit di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan daerah pemasok tenaga kerja terbanyak ke luar negeri," katanya.
Dua unit layanan khusus bagi pekerja migran berada di Kupang dan Maumere sebagai pintu keluar bagi pekerja imigran ke luar negeri.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPJS-TK, Eko Darmanto berharap warga NTT yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui perusahaan-perusahaan yang resmi sehingga mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS-TK selama bekerja di luar negeri.
"Kalau berangkat ke LN harus melalui perusahan yang resmi, karena perusahan yang mendaftkarkan tenaga kerja ke BPJS-TK untuk mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan selama bekerja di LN," katanya.
Baca juga: Kemnaker koordinasi stakeholder lindungi pekerja migran Indonesia
Baca juga: Satgas gagalkan 160 calon pekerja migran ilegal NTT dalam tiga bulan
Baca juga: 11.994 pekerja migran terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Madiun
Baca juga: 500 pekerja migran NTT digagalkan sepanjang Januari-Mei 2019
"BPJS-TK memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan terhadap 239 orang pekerja migran asal NTT yang sedang bekerja di luar negeri. Apabila terjadi kecelakaan kerja maupun sakit akan mendapat jaminan sosial dari BPJS-TK," katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa.
Yasaruddin berada di Kupang bersama anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darmanto untuk mengikuti kegiatan pembukaan "training super great leadership dan sales and marketing revolution" bagi puluhan anggota serikat pekerja (SP) yang diselengarakan BPJS-TK Cabang Nusa Tenggara Timur.
Ia mengatakan sebanyak 239 pekerja migran Indonesia yang mendapat perlindungan jaminanan BPJS-TK itu merupakan tenaga kerja yang dikirim secara legal untuk bekerja di luar negeri.
"Kami hanya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal NTT yang dikirim secara legal oleh perusahan yang resmi," katanya.
Ia berharap para pekerja dari provinsi berbasis kepulauan ini, yang ingin bekerja ke luar negeri, agar berangkat ke melalui perusahan yang resmi sehingga mendapat perlindungan jaminan ketenagkerjaan dari BPJS-TK.
Menurut dia, pekerja migran Indonesia yang bekerja secara resmi di luar negeri mendapat dua manfaat dari BPJS-TK yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Apabila tenaga kerja menderita sakit di LN dan disuruh pulang maka akan mendapat jaminan perawatan lanjutan ketika pulang," katanya.
Dia mengatakan, BPJS-TK telah membuka 23 unit layanan guna mengoptimalkan pelayanan bagi para pekerja migran Indonesia yang ingin mendapatkan informasi terkait perlindungan BPJS-TK selama bekerja di luar negeri.
"Kami sudah membuka 23 pos layanan bagi pekerja migran Indonesia, termasuk dua unit di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan daerah pemasok tenaga kerja terbanyak ke luar negeri," katanya.
Dua unit layanan khusus bagi pekerja migran berada di Kupang dan Maumere sebagai pintu keluar bagi pekerja imigran ke luar negeri.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPJS-TK, Eko Darmanto berharap warga NTT yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui perusahaan-perusahaan yang resmi sehingga mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS-TK selama bekerja di luar negeri.
"Kalau berangkat ke LN harus melalui perusahan yang resmi, karena perusahan yang mendaftkarkan tenaga kerja ke BPJS-TK untuk mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan selama bekerja di LN," katanya.
Baca juga: Kemnaker koordinasi stakeholder lindungi pekerja migran Indonesia
Baca juga: Satgas gagalkan 160 calon pekerja migran ilegal NTT dalam tiga bulan
Baca juga: 11.994 pekerja migran terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Madiun
Baca juga: 500 pekerja migran NTT digagalkan sepanjang Januari-Mei 2019
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: