Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) FX Sutijastoto mengatakan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) saat ini masih terkendala pada biaya.
"Yang paling susah itu adalah menyamakan visi, di mana sampah itu bukanlah sumber daya, tetapi adalah masalah yang harus diselesaikan," kata Dirjen EBTKE FX Sutijastoto kepada Antara di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, menurut Sutijastoto, dalam menyelesaikan masalah sampah tersebut tentu saja memerlukan biaya, dan hal tersebut yang menjadikan pembangunan PLTSa tidak dapat berjalan cepat.
"Ini tentu saja terus kita dorong, makanya kita terus koordinasi, dengan Pemda juga dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Sutijastoso.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018.
Dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), maka juga bisa mengurangi volume sampah secara signifikan, sehingga pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu.
Sebanyak 12 kota telah dipilih sebagai awal pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, yaitu wilayah Provinsi DKI Jakarta; Kota Tangerang; Kota Tangerang Selatan; Kota Bekasi; Kota Bandung; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Surabaya; Kota Makassar; Kota Denpasar; Kota Palembang; dan Kota Manado.
Baca juga: Menko Luhut resmikan pembangkit listrik sampah Bantargebang Bekasi
Baca juga: Menanti aliran cahaya dari pembangkit listrik tenaga sampah
Baca juga: Tarif pembangkit listrik sampah tergantung volume
Dirjen: Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah terkendala biaya
15 Juli 2019 22:38 WIB
Dirjen EBTKE Fx Sutijastoto berbincang dengan media, usai raker dengan Komisi VII DPR, Jakarta,Senin. (Afut Syafril)
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: