Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Kamis, menyatakan Kejaksaan Agung harus segera membatalkan penghentian kasus BLBI, terkait merebaknya isu suap di kalangan para jaksa yang ditugasi memburu perkara tersebut. "Terhadap kekhawatiran masyarakat bahwa penghentian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebabkan adanya intervensi uang (suap), maka sebaiknya penghentian kasus BLBI perlu dipertimbangkan, atau ditunda," katanya kepada ANTARA News. Gayus Lumbuun yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI itu mengatakan desakannya ini sudah pula dinyatakan langsung kepada Jaksa Agung, ketika berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3) lalu. Penghentian kasus BLBI yang diungkapkan Jampidsus Kemas Yahya, Jumat akhir pekan lalu, menurut dia, sangat membuat publik terpukul, karena sepertinya telah terjadi pengabaian terhadap asas keadilan. "Apalagi setelah terkuaknya dugaan kasus suap senilai 660 dolar AS terhadap Jaksa UTG (Koordinator Tim 35 Jaksa Pemburu BLBI) di rumah salah satu obligor BLBI, hari Minggu (2/3) malam lalu," katanya. Dengan demikian, penghentian kasus BLBI oleh pihak Kejagung, menurut dia, akan semakin memperburuk citra penegakan hukum. "Situasi ini jelas akan memicu perasaan sakit hati rakyat banyak yang tidak merasa para obligor BLBI itu tak mendapat perlakuan adil dalam proses penegakan hukum terkait kasus tersebut," katanya. Selain mendesak pembatalan penghentian kasus BLBI, Gayus Lumbuun juga mengaku telah meminta Jaksa Agung agar lebih mengaktifkan Wakil Jaksa Agung. "Kami menilai Wakil Jaksa Agung tidak cukup berperan aktif dalam hal-hal yang terjadi di kalangan internal Kejagung. Ini perlu perhatian serius," katanya. Gayus Lumbuun mengharapkan Wakil Jaksa Agung memperoleh peran signifikan, terlebih dalam upaya peningkatan kinerja internal Kejagung, termasuk mendukung pemberantasan korupsi.(*)