Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) mengatakan jumlah lagu bajakan pada tahun 2007 mencapai 500 juta keping baik, CD, MP3 dan kaset yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. "Kerugian negara dari pembajakan sekitar Rp1 triliun, itu dari pajaknya. Sementara kerugian artis dan produser mencapai Rp2,5 triliun. Jumlah lagu yang dibajak juga lebih besar dari tahun 2006 yang sebesar 400 juta keping," kata Ketua Badan Anti Pembajakan Pappri Binsar Silalahi usai bersama pengurus lainnya bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden Jakarta, Kamis. Menurut Binsar, tingginya angka pembajakan ini disebabkan beberapa hal seperti rendahnya kemampuan produksi pabrik, lemahnya penegakan hukum dan budaya masyarakat yang lebih menyukai barang bajakan. Dijelaskannya, masyarakat saat ini masih berpihak kepada pembajak karena harganya yang lebih murah, padahal harga CD dan kaset asli sudah diturunkan. Dalam kesempatan itu, Pappri mengusulkan kepada Presiden untuk meningkatkan penegakan hukum sehingga pembajakan bisa dikurangi. (*)