Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah memberlakukan larangan parkir terhadap kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kendaraan operasional yang tidak lulus dalam Uji Emisi Tahap 2 di gedung parkir Blok T, Kantor Walikota Jakarta Utara.

Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Suroto mengatakan seluruh ASN ataupun UKPD besok harus sudah mulai menyerahkan daftar kendaraan yang biasa digunakan.

"Untuk memudahkan pendataan dan memastikan seluruh kendaraan yang masuk ke dalam kantor Walikota Jakarta Utara mengikuti uji emisi," katanya di Ruang Sekko I Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin.

Seandainya ada kendaraan yang tidak lulus pada Uji Emisi Tahap 2 nanti, Suroto menyarankan agar segera membawa ke bengkel terdekat.

"Segera lakukan perbaikan. Itu adalah sebagai bentuk komitmen Pemkot Jakarta Utara menjaga kualitas udara khususnya di Jakarta Utara sendiri," ucapnya.

Sebagai konsekuensinya, Suroto menegaskan semua Kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi Tahap 2 dilarang parkir di gedung parkir Blok T.

"Silahkan parkir di luar gedung. Dan larangan parkir itu berlaku selama kendaraan yang digunakan masih belum bisa menunjukkan bukti kelulusan uji emisi," katanya.

Untuk diketahui, sebagai bentuk menjaga kualitas udara di DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Utara akan melakukan Uji Emisi Tahap 2 yang rencananya akan dilakukan selama dua hari, yakni hari Rabu dan Kamis, 17-18 Juli 2019, di halaman belakang Kantor Walikota Jakarta Utara.