Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 100 kotak kontainer berisi dokumen untuk pemeriksaan persidangan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lebih dari 100 kontainer (dipersiapkan) ya, karena ini semua tergantung dari daerah yang digugat," kata Hasyim di Gedung MK Jakarta, Senin.

Baca juga: MK dengar jawaban KPU untuk 68 perkara

Baca juga: Sidang Pileg, tujuh parpol gugat KPU Riau

Baca juga: Sidang Pileg - MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 11 provinsi

Hasyim kemudian memberi contoh gugatan sengketa hasil Pileg dari Provinsi Papua, di mana provinsi ini menjadi wilayah dengan daerah pemilihan terbanyak yang dipersoalkan, sejumlah 135 daerah pemilihan.

"Papua ini yang dipersoalkan banyak (daerah pemilihan), otomatis banyak TPS juga dan mau tidak mau dokumen yang dipersiapkan juga tentu lebih banyak dibandingkan dengan daerah lain," kata Hasyim.

Selain itu dokumen yang dipersiapkan juga tergantung pada jumlah partai yang menggugat dalam satu provinsi, meskipun tingkat gugatannya berbeda (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI).

"Jadi begini, kalau di satu provinsi itu semua partai menggugat setiap tingkatan, pastilah dokumen yang dipersiapkan juga lebih banyak," jelas Hasyim.

Kendati demikian Hasyim mengatakan pihaknya tidak bisa merinci berapa jumlah dokumen untuk tiap provinsi, mengingat KPU masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan alat bukti.

Hal ini dijelaskan Hasyim karena masih ada sejumlah perkembangan alat bukti yang kemudian harus disusun, untuk mendukung jawaban KPU di dalam persidangan.

"Jadi tidak bisa KPU hanya mengargumentasikan atau mendalilkan jawaban tanpa didukung alat bukti, sehingga masih mungkin berkembang lagi alat bukti berupa dokumen ya," pungkas Hasyim.