Yogyakarta (ANTARA) - Kebudayaan daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah (Pemda) hal itu sesuai amanat UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadjamuddin Ramly di Yogyakarta, Senin.

"Para kepala daerah yang ada di seluruh Tanah Air bahwa kebudayaan ini harus menghidupkan seluruh dimensi kerakyatan. Salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah adalah mengalokasikan APBD untuk kegiatan kebudayaan," kata dia.

Saat ini, belum banyak daerah yang mengalokasikan APBD-nya untuk program kebudayaan, tapi perlahan-lahan sudah banyak daerah yang mengalokasikan APBD-nya untuk pemajuan kebudayaan seperti Yogyakarta, Palu, Bali dan beberapa daerah lainnya.

Untuk memajukan kebudayaan lokal pemerintah daerah juga sudah diminta menyumbangkan pokok-pokok pikiran kebudayaannya dan hal itu telah dirangkum menjadi Strategi Kebudayaan Indonesia.

Strategi Kebudayaan Indonesia akan menjadi peta jalan untuk membangun Indonesia yang berlandaskan kepada kebudayaan lokal.

Nadjamuddin mengatakan dengan adanya Strategi Kebudayaan Indonesia maka kebudayaan akan dibangun dari bawah.

"Tidak seperti dulu yang arah pembangunannya dari atas sekarang harus dari bawah supaya menyerap aspirasi dari seluruh warga masyarakat," kata dia.

Saat ini penggiat dan penggiat kebudayaan menjadi sumber investasi, semua elemen dari tingkat Kabupaten/Kota harus memperlihatkan kreasinya. Lebih jauh lagi, kreasi teraebut diharapkan menjadi sumber pendapatan bagi warganya.

Baca juga: Mendikbud minta semua pihak wujudkan pemajuan kebudayaan

Baca juga: Triawan Munaf: Budaya dapat berkembang di lingkungan yang toleran