DPR dan Kejaksaan Agung Sepakat Periksa Jaksa Terkait Kasus Urip
6 Maret 2008 07:11 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Rapat kerja Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa Jaksa Agung harus melakukan pemeriksaan internal terhadap semua jaksa yang diduga terkait dengan kasus uang suap yang diterima jaksa Urip Tri Gunawan.
Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dua institusi itu dalam Raker yang ditutup Kamis pukul 24.00 WIB.
Secara utuh kesimpulan itu berbunyi "Komisi III meminta Jaksa Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap para jaksa di Kejaksaan Agung yang diduga terlibat dengan jaksa UTG (Urip Tri Gunawan) yang sedang diusut KPK secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku".
KPK menangkap oknum jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui sebagai Arthalita Suryani. Wanita itu diduga sebagai pemberi uang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu sementara diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Seperti diberitakan sebelumnya (29/2), Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut.
Kesepakatan tentang jaksa Urip itu adalah satu dari empat kesimpulan yang dicapai dalam raker yang berlangsung selama lebih dari 13 jam itu.
Kesimpulan lainnya adalah Komisi III meminta Jaksa Agung menindaklanjuti keterangan dan jawaban pemerintah mengenai penyelesaian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada rapat paripurna DPR RI tanggal 12 Februari 2008.
Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk melakukan pembinaan kepada jajaran kejaksaan melalui pendidikan, pelatihan, serta penyempurnaan pola jenjang karir, promosi, mutasi, dan demosi, serta meningkatkan pengawasan internal untuk mewujudkan sumber daya manusia kejaksaan yang profesional, disiplin, dan berintegritas serta meningkatkan pengawasan.
Kemudian, Komisi IIII meminta Jaksa Agung untuk merevisi anggaran 2008 secara cermat, sehingga penghematan yang dilakukan tidak menghambat upaya dan kinerja Kejaksaan Agung.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008
Tags: