Depok (ANTARA) - Seleksi tahapan kedua calon Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Periode 2019-2023 tersisa 45 peserta dari 66 peserta yang mengikuti seleksi tahap kedua yaitu tes psikologi.
"Tes Psikologi ini menjadi salah satu alat ukur agar Panitia Seleksi dapat mengetahui karakter dan kepribadian para peserta sehingga dapat menentukan anggota komisioner yang sesuai dengan harapan masyarakat," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KKRI Periode 2019-2023 Basrief Arief di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Prasetyo: tiada komando terhadap pimpinan KPK dari kejaksaan
Baca juga: Komisi Kejaksaan minta dilibatkan dalam pemeriksaan internal dua jaksa
Basrief mengatakan tujuan dari seleksi tahap kedua ini atau tes psikologi, Panitia Seleksi ingin menggali dan mengetahui kepribadian para peserta dari sisi integritas, kepemimpinan dan kerja sama.
Pada seleksi tahap pertama jumlah peserta yang lolos sebanyak 77 peserta tetapi ketika pelaksanaan pada seleksi tahap kedua ini jumlah peserta yang mengikuti hanya 66 peserta.
Menurut Basrief, pada setiap tahapan seleksi akan selalu berkurang karena Pansel menyaring peserta untuk diambil yang terbaik dari setiap seleksi. Peserta yang tidak lanjut, tambahnya, mereka kalah dalam persaingan untuk mendapatkan tempat yang terbaik.
"Memang betul peserta yang ikut tahap kedua ini berkurang dari jumlah peserta yang lolos pada tahap pertama. Hal ini dikarenakan ada juga peserta yang tidak hadir dan kami menggunakan sistem gugur," tutur Basrief yang juga mantan Jaksa Agung Periode 2010-2014.
Panitia Seleksi juga berharap para peserta yang mengikuti tes Psikologi, hendaknya dapat menjalankan seleksi dengan sebenar-benarnya dan bukan merekayasa hasil dari kepribadian para peserta itu sendiri.
Basrief mengakui menjadi anggota Komisioner Kejaksaan RI bukanlah pekerjaan yang mudah. Sebab menjadi anggota komisioner memiliki tugas dan wewenang yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
"Sehingga para peserta akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi secara ketat dan bersaing. Dan Pansel hanya memilih peserta yang terbaik dari setiap seleksi, jelas Basrief.
Untuk seleksi tahap berikutnya, ujar Basrief, para peserta akan mengikuti tes uji debat publik. "Nanti kita lihat lagi dari 45 peserta yang dinyatakan lolos saat ini, berapa yang akan terjaring lagi untuk mengikuti tahap selanjutnya," tutup Basrief.
Baca juga: 77 peserta lolos seleksi awal calon anggota Komisi Kejaksaan
Baca juga: Kejaksaan Agung tak buru-buru eksekusi Baiq Nuril
Calon Anggota Komisi Kejaksaan tersisa 45 peserta
14 Juli 2019 19:34 WIB
Basrief Arief. (Antara)
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: