Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum menerima surat pemecatan Ketua DPW Nasdem Kepri dari pengurus DPP NasDem.
"Sampai sekarang kami belum menerima suratnya. Pemecatan itu juga wewenang pusat," kata Wakil Ketua DPW Nasdem Kepri, Pajrin Shihab di Tanjungpinang, Minggu.
Pajrin membenarkan bahwa DPP NasDem telah memecat Gubernur Kepri itu pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dana reklamasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Gubernur Kepri ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi
"Iya benar, beliau memang sudah diberhentikan dari kepengurusan dan anggota," ungkapnya.
Kendati demikian, tambahnya NasDem Kepri tetap mengapresiasi Nurdin Basirun, karena di bawah kepemimpinanya NasDem mampu meraup 90.735 suara dalam Pemilu Legislatif tingkat DPRD Kepri dan secara otomatis meraih kursi pimpinan.
Baca juga: Gubernur Kepri terima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta
"Sebuah prestasi yang layak diapresiasi," ucapnya.
Dia menegaskan, seluruh kader NasDem Kepri masih tetap solid meski salah satu kader terbaik partai yang dipimpin Surya Paloh itu tersandung kasus hukum KPK.
Baca juga: KPK tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Nasdem Kepri belum terima surat pemecatan Nurdin Basirun
14 Juli 2019 19:29 WIB
Ketua DPW Nasdem Kepri, Nurdin Basirun ditetapkan jadi tersangka kasus suap dana reklamasi oleh KPK. (Ogen)
Pewarta: Ogen
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: