Jakarta (ANTARA News) - Belanja subsidi dalam RAPBN Perubahan 2008 mengalami kenaikan hingga mencapai lebih dari 200 persen atau sekitar 213,4 persen dari semula di APBN 2008 sebesar Rp97,9 triliun menjadi Rp208,6 triliun. Keterangan Pemerintah tentang RUU Perubahan atas UU Nomor 45 tahun 2007 tentang APBN 2008 yang diperoleh di Jakarta, Rabu, menyebutkan, terdapat kenaikan belanja subsidi sebesar Rp110,7 triliun, yang terdiri dari subsidi energi sebesar Rp85,6 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp25,1 triliun. Subsidi energi dalam APBN 2008 ditetapkan sebesar Rp75,6 triliun sementara dalam RAPBNP 2008 sebesar Rp161,2 triliun. Sementara subsidi non energi sebelumnya sebesar Rp22,3 triliun menjadi Rp47,4 triliun. Subsidi energi sebesar Rp161,2 triliun terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) melalui Pertamina sebesar Rp106,2 triliun (sebelumnya Rp45,8 triliun) dan subsidi listrik melalui PLN sebesar Rp55,0 triliun (sebelumnya Rp29,8 triliun). Sedangkan subsidi non energi sebesar Rp47,4 triliun terdiri dari subsidi pangan melalui Bulog berbentuk raskin sebesar Rp9,2 triliun (sebelumnya (Rp6,6 triliun), subsidi bahan baku kedelai Rp0,5 triliun (sebelumnya tak ada), dan subsidi pajak Rp25 triliun (sebelumnya Rp3,6 triliun). Subsidi pajak terdiri dari subsidi pajak dalam rangka program stabilisasi harga (PSH) Rp4,9 triliun dan subsidi pajak non PSH sebesar Rp20,1 triliun. Total belanja pemerintah pusat dalam RAPBNP 2008 mencapai Rp641,4 triliun atau meningkat Rp68 triliun dibanding APBN 2008 sebesar Rp573,4 triliun. Total belanja Rp641,4 triliun itu terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp272,1 trilium dan belanja non K/L sebesar Rp272,1 triliun. Belanja non K/L terdiri dari pembayaran bunga utang Rp94,2 triliun dan subsidi Rp208,6 triliun. Pembayaran bunga utang terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri Rp65,0 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri Rp29,1 triliun. (*)