Pekanbaru (ANTARA) - Udara di sebagian area di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu, mulai tercemar asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan pantauan ANTARA di Pekanbaru, Minggu, bau asap terasa menyelimuti udara, seperti di daerah Panam Kecamatan Tampan dan di Kecamatan Senapelan. Asap tipis terlihat di udara yang kemungkinan akibat kebakaran lahan gambut di daerah perbatasan Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.

“Di Panam berasap,” kata seorang warga Kecamatan Tampan, Tanjung (26).

Berdasarkan data BMKG Stasiun Pekanbaru, citra setelit Terra Aqua pada Minggu pagi, ada 38 titik panas (hotspot) yang jadi indikasi awal Karhutla. Jumlah tersebut sedikit meningkat ketimbang pantauan sehari sebelumnya yang mencapai 35 titik pada Sabtu sore (13/7).

Titik panas di Riau tersebar di 11 kabupaten dan kota. Antara lain di Kabupaten Siak ada sembilan titik, Pelalawan tujuh titik, Bengkalis enam titik, Rokan Hilir enam titik, Kampar tiga titik, Rokan Hulu dua titik, serta di Kota Pekanbaru, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu yang masing-masing terdeteksi ada satu titik panas.

Dari jumlah hotspot tersebut, BMKG menyatakan sebanyak 20 titik punya tingkat keakuratan (level confidence) di atas 70 persen. Lokasinya tersebar di Kabupaten Rokan Hilir ada empat titik, Siak enam titik, Pelalawan empat titik, Rokan Hulu dua titik, serta Bengkalis, Pekanbaru, Indragiri Hulu dan Kampar, masing-masing satu titik.

Salah satu lokasi Karhutla yang berada di perbatasan Pekanbaru dengan Kampar berada di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kebakaran lahan gambut di daerah tersebut sudah mulai terjadi sejak Rabu lalu (11/7). Proses pemadaman kebakaran lahan gambut di daerah tersebut ditangani oleh tim pemadam kebakaran Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, serta TNI dan Polri.

Jajaran Polda Riau juga sudah menangkap tersangka pelaku pembakaran lahan di lokasi tersebut. Tersangka adalah seorang warga berinisial MH (22) yang ditangkap tangan oleh petugas karena diduga membakar lahan gambut ketika akan membuka kebun cabai di Desa Parit Baru, Kabupaten Kampar.

“Tersangka sengaja membuka lahan seluas dua hektare dengan cara dibakar menggunakan mancis (korek api). Rencananya, pelaku membuat kebun cabai,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambang Iptu Jurfredi.

Pelaku kini ditahan di Polsek Tambang, Kampar. Jurfredi mengatakan tersangka dijerat Pasal 108 UU 39 tahun 2014 tentang perlindungan hutan juntco Pasal 187 KUHP tentang larangan membakar hutan dan lahan.


Baca juga: Polisi tangkap pembakar lahan gambut untuk kebun cabai
Baca juga: Kabut asap tipis selimuti Pekanbaru dan Dumai