Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih terus mendalami kasus dugaan hipnotis yang menggasak uang dan emas korban Tuti Efrida (61) dengan nilai sekitar Rp100 juta.
"Sampai saat ini penyelidikan masih terus dilakukan dan memburu para pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Sabtu.
Baca juga: Warga Padang alami kerugian Rp100 juta diduga dihipnotis
Baca juga: Nekad, Remaja Hipnotis Kapolres Lewat Telepon
Ia mengatakan pihaknya terus mengumpulkan berbagai petunjuk yang bisa mengidentifikasi para pelaku, termasuk memeriksa kamera pemantau.
Kasus ini adalah dugaan hipnotis yang dialami warga Padang Tuti Efrida (61), yang mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Diketahui kejadian itu berawal saat korban hendak mengambil uang di bank Jalan S Parman, Ulak Karang, Padang, pada Kamis (11/7) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian, korban dihampiri oleh seorang laki-laki yang berpura-pura menanyakan jalan menuju daerah Solok.
Korban lantas memberitahu orang tidak dikenal itu kalau daerah tujuannya masih jauh, dan disarankan naik travel dari Padang.
Saat mengobrol itu tiba-tiba sepasang orang tak dikenal lainnya datang menghampiri korban, dan ikut mengobrol sekaligus membujuk korban agar membantu orang tak dikenal pertama.
Baca juga: Tiga WNA lakukan kejahatan hipnotis
Tak lama berselang, satu orang tak dikenal lainnya datang mengendarai mobil dan membawa korban naik mobil.
Dari mobil tiba-tiba korban seolah hilang kesadaran dan menarik uang dari bank di kawasan Ulak Karang sebesar Rp40 juta.
Setelah itu empat orang tak dikenal itu ikut pergi ke rumah korban, dan menggondol sejumlah perhiasan emas.
Perhiasan itu di antaranya kalung, cincin dan gelang emas dan gelang ular seberat 10 emas.
Ia baru menyadari kalau menjadi korban kejahatan, kemudian langsung membuat laporan ke Polresta Padang.
Baca juga: Waspada, kini pelajar jadi sasaran kejahatan hipnotis
Polisi masih buru pelaku hipnotis yang rugikan korban Rp100 juta
13 Juli 2019 19:58 WIB
Korban saat membuat laporan di Polresta Padang pada Kamis (11/7). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: