Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka saluran penerimaan zakat lewat jaringan 13 ribu toko modern, Alfamart, di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan kemitraan itu menggunakan sistem layanan pembayaran elektronik dari PT Artajasa.
"Baznas berkomitmen melahirkan berbagai inovasi dalam memberikan kemudahan berzakat, infak, sedekah, dan kurban hingga sedekat mungkin menyentuh gaya hidup masyarakat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Alfamart dan Artajasa ini," katanya.
Dia mengatakan pelanggan hanya perlu mendatangi kasir dan membayar seperti bertransaksi saat belanja. Petugas kasir akan memasukkan transaksi tersebut ke dalam sistem dan mencetak bukti pembayaran kemudian menyerahkannya kepada pelanggan.
Direktur Bisnis PT Artajasa Pembayaran Elektronis, Anthoni Morris, mengatakan mendukung diimplementasikannya sistem pembayaran yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Pengembangan layanan pembayaran secara elektronis di satu sisi memberikan efisiensi dalam hal penyediaan sarana pembayaran, di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan amalan ibadah sesuai dengan keyakinannya," kata dia.
Corporate Communication General Manager Alfamart, Nur Rachman, mengatakan pembayaran elektronik memudahkan dan semakin banyak menjangkau masyarakat yang ingin memberikan zakat, infak, sedekah, atau kurbannya.
"Kini untuk memberikan amal dan sebagainya bisa dilakukan dengan cepat dan praktis di gerai-gerai Alfamart. Membuktikan untuk berzakat atau lainnya bisa dilakukan di mana saja dan praktis, selain itu lebih cepat," katanya.
Baca juga: Baznas beli hewan kurban peternak desa picu perekonomian
Baca juga: Baznas: Kurban desa potong jalur tengkulak ternak
Baznas buka saluran zakat lewat Alfamart
13 Juli 2019 12:18 WIB
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo (dua kiri) menunjukkan struk donasi lewat Alfamart di Jakarta, Jumat (13/7/2019).
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: