Sidang Pileg kuasa hukum PAN ingin pinjam berkas permohonan dari hakim
12 Juli 2019 23:49 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (kanan), dalam sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (12/7). Hakim Konstitusi Aswanto selaku Ketua Sidang Panel II, meminta para pemohon untuk membacakan permohonan mereka dengan efektif. ANTARA/Maria Rosari/aa
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) sengketa pemilihan anggita legislatif Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ingin meminjam berkas perbaikan permohonan dari hakim konstitusi panel III untuk dibaca dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Sebelum dipersilakan hakim untuk menyampaikan permohonan, kuasa hukum PAN Priska Siregar meminta izin untuk menyampaikan perbaikan karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 5 Juli 2019.
"Sekarang mau berubah? Ndak, tidak bisa. Itu melampaui hukum acara dan tidak bisa kami benarkan, apapun alasannya, saudara mendapat surat kuasa kapan bukan urusan Mahkamah Konstitusi," ujar ketua panel III I Dewa Gede Palguna.
Kemudian Priska Siregar mulai menyampaikan dalil permohonan tentang penggelembungan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di daerah pemilihan Sanggau II dan meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang di empat kecamatan.
Hakim Palguna menyela pembacaan dalil itu karena tidak sesuai dengan isi dalil dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2019. Priska Siregar kemudian menjawab dalil yang disampaikan adalah permohonan tertanggal 22 Mei 2019.
"Yang dibaca yang perbaikannya, bukan? Jadi persoalan ini, kalau anda bukan yang dibacakan perbaikan yang dua lembar, anda kembali permohonan tanggal 22, jadi mana yang anda perlakukan sebagai permohonan nanti?" tanya hakim Palguna.
Tidak menjawab pertanyaan tersebut, Priska Siregar justru mengatakan pada prinsipnya isi permohonan pada 22 Mei 2019 dan perbaikan permohonan pada 31 Mei 2019 sama saja. "Bukan soal prinsipnya, nanti kan bingung termohon, kalau termohon jawab au ah gelap gimana?" ujar Palguna.
Setelah itu, Priska dan tim kuasa hukum berkasak-kusuk mencari jawaban dari pertanyaan hakim. Ia kemudian memecah keheningan selama beberapa menit itu dengan mengatakan perbaikan masih terdapat di MK, yang semakin membuat bingung majelis hakim.
Hakim Palguna yang nampak mulai gusar dengan jawaban kuasa hukum kembali melakukan konfirmasi permohonan atau perbaikan yang akan digunakan, selanjutnya dijawab perbaikan permohonan tertanggal 31 Mei 2019.
Alih-alih segera membacakan dalil dalam perbaikan permohonan, Priska mengaku tidak memiliki berkasnya dan ingin meminjam dari hakim konstitusi.
"Kami tidak pegang, Yang Mulia. Kalau ada salinan bisakah kami pinjam, Yang Mulia," kata Priska yang menyebabkan tawa peserta sidang pecah. Ini anda serius atau tidak mau meminjam permohonan?" tanya Palguna.
Melihat ketidaksiapan tim kuasa hukum PAN, akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan waktu berdiskusi internal dan mempersilakan pemohon partai lain untuk menyampaikan dalil permohonan terlebih dulu.
Baca juga: Kuasa Hukum PAN keberatan atas perubahan permohonan di MK
Baca juga: Hasil Pileg 2019 lima daerah di NTT masuk PHPU di MK
Sebelum dipersilakan hakim untuk menyampaikan permohonan, kuasa hukum PAN Priska Siregar meminta izin untuk menyampaikan perbaikan karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 5 Juli 2019.
"Sekarang mau berubah? Ndak, tidak bisa. Itu melampaui hukum acara dan tidak bisa kami benarkan, apapun alasannya, saudara mendapat surat kuasa kapan bukan urusan Mahkamah Konstitusi," ujar ketua panel III I Dewa Gede Palguna.
Kemudian Priska Siregar mulai menyampaikan dalil permohonan tentang penggelembungan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di daerah pemilihan Sanggau II dan meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang di empat kecamatan.
Hakim Palguna menyela pembacaan dalil itu karena tidak sesuai dengan isi dalil dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2019. Priska Siregar kemudian menjawab dalil yang disampaikan adalah permohonan tertanggal 22 Mei 2019.
"Yang dibaca yang perbaikannya, bukan? Jadi persoalan ini, kalau anda bukan yang dibacakan perbaikan yang dua lembar, anda kembali permohonan tanggal 22, jadi mana yang anda perlakukan sebagai permohonan nanti?" tanya hakim Palguna.
Tidak menjawab pertanyaan tersebut, Priska Siregar justru mengatakan pada prinsipnya isi permohonan pada 22 Mei 2019 dan perbaikan permohonan pada 31 Mei 2019 sama saja. "Bukan soal prinsipnya, nanti kan bingung termohon, kalau termohon jawab au ah gelap gimana?" ujar Palguna.
Setelah itu, Priska dan tim kuasa hukum berkasak-kusuk mencari jawaban dari pertanyaan hakim. Ia kemudian memecah keheningan selama beberapa menit itu dengan mengatakan perbaikan masih terdapat di MK, yang semakin membuat bingung majelis hakim.
Hakim Palguna yang nampak mulai gusar dengan jawaban kuasa hukum kembali melakukan konfirmasi permohonan atau perbaikan yang akan digunakan, selanjutnya dijawab perbaikan permohonan tertanggal 31 Mei 2019.
Alih-alih segera membacakan dalil dalam perbaikan permohonan, Priska mengaku tidak memiliki berkasnya dan ingin meminjam dari hakim konstitusi.
"Kami tidak pegang, Yang Mulia. Kalau ada salinan bisakah kami pinjam, Yang Mulia," kata Priska yang menyebabkan tawa peserta sidang pecah. Ini anda serius atau tidak mau meminjam permohonan?" tanya Palguna.
Melihat ketidaksiapan tim kuasa hukum PAN, akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan waktu berdiskusi internal dan mempersilakan pemohon partai lain untuk menyampaikan dalil permohonan terlebih dulu.
Baca juga: Kuasa Hukum PAN keberatan atas perubahan permohonan di MK
Baca juga: Hasil Pileg 2019 lima daerah di NTT masuk PHPU di MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: