Kemenhub sosialisasi aturan keagenan kepada agen kapal asing
12 Juli 2019 19:31 WIB
Sosialisasi aturan keagenan dan konvensi international Maritime Organization (IMO) terbaru tahap I kepada agen kapal asing. (Dokumentasi Kemenhub)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Sosialisasi Aturan Keagenan dan Konvensi International Maritime Organization (IMO) Terbaru Tahap I kepada agen kapal asing.
“Keagenan kapal dan perusahaan pelayaran merupakan pemangku kepentingan yang sangat penting dalam siklus angkutan transportasi laut. Karenanya di dalam pengoperasian kapal, keduanya tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku secara international maupun nasional,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Wisnu mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah kesempatan yang baik untuk memperbarui informasi terkait regulasi keagenan dan konvensi internasional karena setiap tahun peraturan bisa berubah.
“Hari ini peraturannya seperti ini, nanti tahun depan bisa ada perubahan lagi. Karena setiap tahun dari Badan-badan atau perangkat-perangkat IMO seperti Marine Safety Committee (MSC) atau yang lainnya terus melaksanakan pertemuan dan menghasilkan resolusi-resolusi,” terang Wisnu.
Menurut dia, nantinya jika sudah mengakui bahwa suatu negara memberlakukan konvensi international itu, maka wajib diberlakukan juga kepada setiap kapal internasional yang masuk ke Indonesia sehingga keagenan kapal harus mengetahui juga aturannya.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, di dalam indutri maritim, harus mengenal pilar dari pengoperasian kapal, yang pertama adalah Konvensi Internasional Safety Of Life At Sea atau SOLAS.
“Sekarang sebagian kapal berpedoman pada SOLAS atau konvensi international angkutan keselamatan sehingga SOLAS menjadi yang pertama. Kemudian SOLAS itu turunannya banyak, kalau yang utama diatur masih tentang keselamatan, seperti berapa jumlah sekoci dan liferaft yang harus tersedia di atas kapal dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, juga harus tahu tentang masalah pencemaran.
Masalah pencemaran ini banyak juga yang berhubungan dengan keagenan seperti sertifikatnya atau terkait dengan pergerakan kapal, ini penting sekali untuk keagenan.
“Untuk itu, agen kapal harus tahu karena dialah yang mengurusi kapal,” tegas Wisnu.
Pada kesempatan tersebut, Wisnu menyebutkan contoh-contoh kondisi yang ada di lapangan yang menjadi tantangan bagi keagenan sehingga keagenan harus mengetahui aturan yang berlaku seperti apa.
Misalnya, bagi kapal waktu adalah biaya jadi apabila kapal tidak jalan maka biaya akan bertambah.
Jika biaya bertambah dan tidak bisa diselesaikan maka kredibilitas Indonesia di mata asing tidak ada sehingga banyak yang tidak tertarik menggunakan jasa dalam negeri.
“Oleh karenanya, salah satu tanggungjawab keagenan adalah menyiapkan SDM dan manajemen yang baik agar layanan keagenan kapal bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Baca juga: Menhub optimistis negara sahabat dukung Indonesia masuk anggota IMO
Baca juga: Galang dukungan jadi Anggota Dewan IMO, Menhub undang dubes
Baca juga: Indonesia galang dukungan anggota dewan IMO periode 2019-2021
“Keagenan kapal dan perusahaan pelayaran merupakan pemangku kepentingan yang sangat penting dalam siklus angkutan transportasi laut. Karenanya di dalam pengoperasian kapal, keduanya tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku secara international maupun nasional,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Wisnu mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah kesempatan yang baik untuk memperbarui informasi terkait regulasi keagenan dan konvensi internasional karena setiap tahun peraturan bisa berubah.
“Hari ini peraturannya seperti ini, nanti tahun depan bisa ada perubahan lagi. Karena setiap tahun dari Badan-badan atau perangkat-perangkat IMO seperti Marine Safety Committee (MSC) atau yang lainnya terus melaksanakan pertemuan dan menghasilkan resolusi-resolusi,” terang Wisnu.
Menurut dia, nantinya jika sudah mengakui bahwa suatu negara memberlakukan konvensi international itu, maka wajib diberlakukan juga kepada setiap kapal internasional yang masuk ke Indonesia sehingga keagenan kapal harus mengetahui juga aturannya.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, di dalam indutri maritim, harus mengenal pilar dari pengoperasian kapal, yang pertama adalah Konvensi Internasional Safety Of Life At Sea atau SOLAS.
“Sekarang sebagian kapal berpedoman pada SOLAS atau konvensi international angkutan keselamatan sehingga SOLAS menjadi yang pertama. Kemudian SOLAS itu turunannya banyak, kalau yang utama diatur masih tentang keselamatan, seperti berapa jumlah sekoci dan liferaft yang harus tersedia di atas kapal dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, juga harus tahu tentang masalah pencemaran.
Masalah pencemaran ini banyak juga yang berhubungan dengan keagenan seperti sertifikatnya atau terkait dengan pergerakan kapal, ini penting sekali untuk keagenan.
“Untuk itu, agen kapal harus tahu karena dialah yang mengurusi kapal,” tegas Wisnu.
Pada kesempatan tersebut, Wisnu menyebutkan contoh-contoh kondisi yang ada di lapangan yang menjadi tantangan bagi keagenan sehingga keagenan harus mengetahui aturan yang berlaku seperti apa.
Misalnya, bagi kapal waktu adalah biaya jadi apabila kapal tidak jalan maka biaya akan bertambah.
Jika biaya bertambah dan tidak bisa diselesaikan maka kredibilitas Indonesia di mata asing tidak ada sehingga banyak yang tidak tertarik menggunakan jasa dalam negeri.
“Oleh karenanya, salah satu tanggungjawab keagenan adalah menyiapkan SDM dan manajemen yang baik agar layanan keagenan kapal bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Baca juga: Menhub optimistis negara sahabat dukung Indonesia masuk anggota IMO
Baca juga: Galang dukungan jadi Anggota Dewan IMO, Menhub undang dubes
Baca juga: Indonesia galang dukungan anggota dewan IMO periode 2019-2021
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: