Sidang Pileg, KPU sudah serahkan jawaban dan alat bukti
12 Juli 2019 17:30 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (kanan), dalam sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (12/7). Hakim Konstitusi Aswanto selaku Ketua Sidang Panel II, meminta para pemohon untuk membacakan permohonan mereka dengan efektif. ANTARA/Maria Rosari/aa
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah menyerahkan alat bukti serta jawaban atas dalil-dalil permohonan perkara sengketa hasil Pileg 2019.
"Jawaban sudah disampaikan terakhir pada Jumat (5/7) lalu, kemudian alat bukti juga sudah disampaikan pada saat yang bersamaan," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang Pileg, hakim minta pembacaan permohonan yang efektif
Namun mengingat adanya kesempatan perbaikan permohonan, maka Mahkamah Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jawaban hingga dua hari sebelum sidang digelar.
"Alhamdulillah KPU untuk sidang hari pertama, hari kedua, hingga hari ketiga, sudah dimasukkan semua untuk perbaikan jawaban termasuk untuk perkara yang disidangkan hari ini, batasnya sampai pukul 12.00 WIB," jelas Hasyim.
Kemudian terkait dengan alat bukti, Hasyim mengatakan KPU telah menyerahkan kepada Mahkamah secara bertahap.
"Masing-masing daerah sudah menyampaikan lalu mengorganisir itu (bukti) untuk dipersiapkan untuk disampaikan ke Mahkamah," kata Hasyim.
Sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019, merupakan tahap keenam dari 11 tahap proses penyelesaian perkara perkara sengketa hasil Pileg 2019. Sidang pendahuluan ini digelar sejak Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7).
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pihak termohon atau KPU diminta menyerahkan perbaikan jawaban serta keterangan.
Baca juga: Sidang Pileg - MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 11 provinsi
Kemudian sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada pada 13 Juli hingga 30 Juli. Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
"Jawaban sudah disampaikan terakhir pada Jumat (5/7) lalu, kemudian alat bukti juga sudah disampaikan pada saat yang bersamaan," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang Pileg, hakim minta pembacaan permohonan yang efektif
Namun mengingat adanya kesempatan perbaikan permohonan, maka Mahkamah Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jawaban hingga dua hari sebelum sidang digelar.
"Alhamdulillah KPU untuk sidang hari pertama, hari kedua, hingga hari ketiga, sudah dimasukkan semua untuk perbaikan jawaban termasuk untuk perkara yang disidangkan hari ini, batasnya sampai pukul 12.00 WIB," jelas Hasyim.
Kemudian terkait dengan alat bukti, Hasyim mengatakan KPU telah menyerahkan kepada Mahkamah secara bertahap.
"Masing-masing daerah sudah menyampaikan lalu mengorganisir itu (bukti) untuk dipersiapkan untuk disampaikan ke Mahkamah," kata Hasyim.
Sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019, merupakan tahap keenam dari 11 tahap proses penyelesaian perkara perkara sengketa hasil Pileg 2019. Sidang pendahuluan ini digelar sejak Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7).
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pihak termohon atau KPU diminta menyerahkan perbaikan jawaban serta keterangan.
Baca juga: Sidang Pileg - MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 11 provinsi
Kemudian sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada pada 13 Juli hingga 30 Juli. Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: