Jakarta (ANTARA News) - Utusan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, yaitu Mensesneg Hatta Rajasa, Mendagri Mardiyanto dan Menkumham Andi Matalatta, Senin siang, menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang memimpin rapat terbatas di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ketiganya tampak datang dengan tergesa-gesa menemui Presiden setelah sebelumnya meninggalkan Rapat Paripurna di Gedung DPR, menyusul diskornya sidang sekitar 20 menit. Sebenarnya dalam Rapat Paripurna itu, DPR telah menyetujui RUU tentang Pemilu, tetapi hasilnya belum bisa disahkan, karena permintaan utusan pemerintah yang ingin mengkonfirmasi hasil rapat paripurna itu langsung kepada Presiden. Mensesneg Hatta Rajasa ketika ditanya saat memasuki Gedung Kementerian Koperasi hanya menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk konsultasi dengan Presiden terkait perkembangan di Rapat Paripurna DPR. Sedangkan Andi Matalatta menyatakan RUU telah disepakati DPR. Hanya saja harus ada argumentasi dari pemerintah. Dalam rapat paripurna itu, telepon genggam Mendagri Mardiyanto sempat berdering ketika berada di podium untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait RUU tentang Pemilu yang baru saja disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU. Mendagri kemudian meminta Ketua DPR Agung Laksono untuk berkonsultasi dengan Mensesneg dan Menkumham. Sekitar dua menit kemudian, Mendagri melanjutkan penyampaian pendapat akhir pemerintah. Hanya dua menit kemudian, Mendagri menerima secarik kertas dari stafnya. Mendagri kemudian meminta agar Rapat Paripurna DPR diskors 20 menit untuk memberi kesempatan kepada pemerintah melengkapi pendapat akhir. Agung Laksono menyetujui permintaan itu. Namun kalangan DPR menganggap suasana seperti itu tidak lazim terjadi. "Ini menunjukkan pemerintah tidak siap, tidak kompak," kata Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo. Dia malu dengan suasana seperti itu karena tidak lazim terjadi. Namun pihaknya menduga pemerintah tidak siap dan tidak mengantisipasi keputusan DPR. Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Pemilu dengan voting atas satu masalah, yaitu sisa suara dengan dua opsi. Opsi A: sisa suara kurang dari 50 persen dari bilang pembagi pemilih (BPP) di daerah pemilihan (Dapil) ditarik ke provinsi dan Opsi B: sisa suara kurang dari 30 persen BPP di daerah pemilihan ditarik ke provinsi. Sebanyak 320 anggota DPR memilih pilihan opsi A, 167 anggota memilih opsi B dan 2 anggota Fraksi PDS menyatakan abstain. Konfigurasi suara yang ada dari hasil voting: untuk Opsi A didukung 106 anggota Fraksi Golkar, 106 (PDIP), 49 (FKB), 40 (PKS), 13 (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi/BPD) dan 6 (Fraksi Partai Bintang Reformasi/PBR). Sedangkan Opsi B: sebanyak 59 (FPD), 43 (PPP) dan 51 Fraksi PAN dan anggota Fraksi PBR 5 serta 9 anggota Fraksi PDS. Sebanyak dua anggota Fraksi PDS memilih abstain. (*)